REDAKSI8.COM – Masih dalam masa diberlakukannya peraturan Surat Edaran 300/1/KUM/2021 tentang PPKM berbasis Mikro sejak 1 Maret 2021, di Lapangan Puma Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu justru telah melaksanakan kejuaran Sepak Bola.
Dalam even itu, Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyaksikan langsung pelaksanaan putaran final Trofeo “Sang Juara” memperebutkan Piala Wali Kota Banjarbaru pada Minggu (7/3/2021) sore.

Adapun tim yang sempat bertanding dalam perebutan piala Walikota Banjarbaru diputaran semi final itu adalah kesebelasan dari Mentaos FC, Syamsudin Noor FC, Cempaka FC dan Sub FC. Dimana Mentaos FC menjadi juara dalam kejuaran ini.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan, Rizana Mirza, dalam kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan masa atau orang banyak seharusnya pelaksana mengusulkan surat permohonan kepada Satgas Covid-19, supaya surat rekomendasi kegiatan bisa dikeluarkan.
Karena lanjutnya, dalam permohonan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon atau pihak penyelenggara kegiatan.
“Dalam keadaan pandemi ini harus menjalankan protokol kesehatan sebaik-baiknya. Baik itu menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan,” katanya.
Terkait swab test Rizana Mirza mengaku agak sulit melakukan dalam jumlah yang banyak. Selain keterbatasan logistik, pertimbangan lain yang mesti masuk dalam perencanaan sebelum melaksanakan swab test adalah jumlah tenaga medis yang bertugas.
“Untuk kejuaran bola ini saya belum mendapatkan informasi tentang hal ini,” tutupnya, Jumat (12/3/2021).
Sementara Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru, Zaini Syahranie ketika dihubungi Redaksi8.com melalui via WhatsApps hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban dari pertanyaan pewarta terkait perizinan rekomendasi kegiatan kejuaran sepak bola di Lapangan Puma Kelurahan Loktabat Utara itu.
Selain itu Redaksi8.com juga telah berupaya menghubungi Wakil Walikota Banjarbaru, Wartono, untuk mengonfirmasi informasi mengenai hal tersebut. Namum sejauh ini Redaksi8.com belum mendapat respon dari pihak yang bersangkutan.

Diketahui, dalam surat edaran PPKM berbasis Mikro akan mengoptimalkan posko penanganan kota untuk pencegahan dan penanganan di tingkat kecamatan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disiase di kota Banjarbaru.
Pelaksanaan PPKM tersebut meliputi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat Kecamatan, yang dilaksanakan bersamaan dengan PPKM Kota dengan tetap menjaga keseimbangan antara kesehatan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Kemudian, memperimbangkan perkembangan 4 (empat) parameter penanganan pandemi Covid 19 dan angka R nought (RO) Kota Banjarbaru.
Semua lingkungan tempat tinggal masyarakat (RT/Kompleks Perumahan) wajib memilki Satgas Siaga dan Kewaspadaan Covid-19 untuk lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Ketentuannya tempat kerja, perkantoran atau perusahaan dapat melaksanakan WFH 50 persen. Sekolah belajar mengajar secara daring.
Fasilitas layanan kesehatan buka pukul 6-21.00 WITA. Lalu, pasar pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan buka pukul 06-18.00 wita.
Restoran, rumah makan dan kafe buka pukul 06-00-22.00 WITA. Begitu juga dengan pusat belanja atau mall, wahana hiburan temlt bermain anak buka pukul 10.00-22.00 WITA.
Jasa hiburan malam, karaoke, hiburan live musik, bola sodok dan kebugaran buka hanya maksimal 4 jam dalam sehari.
Untuk pondok pesantren yang berasal dari Banjarbaru dipulangkan untuk belajar dari rumah sementara yang di luar Banjarbaru tidak diperbolehkan keluar dari lingkungan ponpes atau mudik.
Kegiatan untuk mengumpulkan massa di RT atau kelurahan atau musrembang diminta untuk ditiadakan. Seluruh kegiatan yang mengumpulkan masa tidak boleh lebih dari 30 orang.
Satgas Covid-19 Kota Banjarbaru akan melaksanakan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu lintas dan angkutan jalan, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Banjarbaru selama masa pemberlakuan PPKM.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Instruksi Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM 9 Februari 2021 lalu dinyatakan tidak berlaku lagi.



