REDAKSI8.COM – Pasca Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kota Banjarbaru mencatat beberapa point yang harus ditindaklanjuti menjelang tahapan awal pemilu di tahun 2024 mendatang.
Diantaranya, mengingat tahapan pemilu akan digabung dengan tahapan pilkada maka diperlukan penyelenggaran pemilu yang paham dan mengerti terkait tahapan serta berpengalaman.

Lalu sekitar Bulan Mei 2022 mendatang tahapan pemilu akan digelar, dimana untuk pemilihan pileg dan pilpres diselenggarakan sekitar Februari – Maret 2024. Sementara pada Oktober – Nopember 2024 adalah pilkada.
“Kita akan lakukan pembenahan dan persiapan sebagaimana yang diarahkan Bapak Rahmat Bagja, mengingat pemilu dan pilkada akan digabung dalam satu tahun yang sama di 2024, tentu perlu persiapan yang matang,” ungkap Ketua sekaligus Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa (HPPS) Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar di Aula Bawaslu RI lantai 5, dalam rapat dan penyerahan laporan akhir hasil penanganan sengketa yang dipimpin langsung oleh Koorinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Selasa (9/3).
Tantangannya baginya, diperlukan planning penyelengaraan yang detil dan terencana serta kesiapan penyelenggara dengan kapasitas yang mumpuni.
Komisioner Bawaslu RI, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja dalam rapat sempat menyinggung tentang penyelesaian sengketa yang terjadi selama perhelatan Pilkada.
Pada momen ini juga, Rahmat Bagja menyempatkan untuk bertukar kabar dan keadaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota yang berhadir.
Dari Provinsi Kalsel dihadiri oleh 7 Bawaslu Kabupaten/ Kota yang melaksanakan Pilkada serta dari Bawaslu Kalsel sendiri yang langsung di hadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Prov Kalsel.
Agenda rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Banten & Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya agenda dari rapat ini ditutup dengan penyerahan laporan penyelesaian sengketa baik dari Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kab/Kota.
Dan pada prosesi ini, diserahkan pula Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa dari Bawaslu Kota Banjarbaru dan diterima langsung oleh Rahmat Bagja.



