REDAKSI8.COM – Pemilihan Gubernur dan Wakil Guburnur Kalimantan Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar telah selesai, tinggal menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Konsitusi (MK) karena sengkita pilkada.

Dana hibah untuk Pilkada Kabupaten Banjar yang diberikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten sebanyak 40 miliar 761 juta dengan dua tahap penyerahan, tahap pertama pada bulan Januari 2020 sekitar 16 Miliar dan tahap kedua pada bulan Juli sekitar 24 Miliar. Sedangkan dana untuk Bawaslu Kabupaten Banjar kurang lebih 16 Miliar.
Seperti yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Banjar Achmad Zulyadaini bahwa pengembalian dana hibah pilkada Kabupaten Banjar dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar setelah selesai tahapan pilkada. Jumat (5/2/2021)
“Sesuai Peraturan Mendagri nomor 54, untuk pelaporan pertanggung jawaban yang wajib dilakukan oleh penerima hibbah, pihak kedua selaku penerima hibah wajib mengembalikan sisa dana hibah kegitan pemilihan paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengangkatan calon terpilih,” ungkapnya
“Jadi setelah 3 bulan penetapan, pihak kedua yakni KPU dan Bawaslu wajib mengembalikan dana sisa pilkada kepada pihkan pertama yaitu pemerintah daerah melalui kas daerah,” tambahnya
Zulyadaini menjelaskan, bahwa waktu 3 bulan itu paling lambat setelah pelantikan dan lebih cepat melakukan pengembalian semakin baik agar cepat selesai dalam pertanggung jawaban danah hibah pilkada.
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Banjar Abdullah Fahtar menambahkan, sesuai dengan peraturan permendagri nomor 41 tahun 2020 bahwa dana hibah bantuan pilkada, untuk pelaporan dana pilkada itu pada akhir tahun anggaran.
“Pelaporan dana hibah pilkada itu tutup buku pada tanggal 31 Desember 2020 kemaren, jadi pengguna dana hibah untuk pelaporan pertanggu jawaban untuk tahun 2020 harus dilaporkan dan berapa jumlah dana yang terpakai dan berapa jumlah dana yang tersisa di pembendaharaan,” ungkapnya
Abdullah Fahtar menjelaskan, adapun saat ini tahapan pilkada belum selesai karena belum adanya pengusulan pengangkatan calon terpilih, maka sisa dana anggaran hibah pilkada itu dibuka lagi penggunaanya pada tanggal 4 Januari 2021 dan itu merupakan dana silva.
“Dan dana silva tersebut untuk pelaporannya berbeda, untuk dana hibah pelaporannya adalah tahun 2021 dan untuk dana sisa yang menjadi silva pilkada pelaporannya untuk tahun 2022 mendatang,” ungkapnya