Jumat, 17 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penjelasan Terkait Pemutusan Sementara Aliran Listrik Disnakertrans Kabupaten Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
1 Februari 2021
A A
Penjelasan Terkait Pemutusan Sementara Aliran Listrik Disnakertrans Kabupaten Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Pemutusan sementara aliran listrik yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar tentu menghambat pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Banjar.

Pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN karena dianggap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar tidak bisa membayar tagihan listrik yang telah digunakan.

Pemutusan tersebut dilakukan oleh PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalselteng karena telah menunggak satu bulan pembayaran tagihan listrik sebesar Rp 910.161 untuk bulan Desember – Januari 2021.

Terkait dengan pemutusan aliran listrik tersebut, Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana saat di konfirmasi mengatakan bahwa kita sudah melakukan pembayaran lewat Bank Kalsel.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Terkait pemadaman listrik itu akibat pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukan oleh pihak PLN, padahal kita sudah melakukan pembayaran biaya listrik melalui Bank Kalsel tinggal menunggu transaksi pembayaran,” ungkapnya

“Jadi ini karena sudah kita bayar, maka kita menunggu pihak PLN untuk penyelesaian hal tersebut. Meskipun ada keterlambatan sedikit, karena sebelum pemutusan yang dilakukan oleh pihak PLN hari ini, kita sudah melakukan pembayaran dan menunggu transaksi pembayaran dari Bank Kalsel ke pihak PLN,” jelasnya

Nyoman menjelaskan, bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan dengan uang kes, karena transaksi pembayaran harus melewati rekening agar tidak ada masalah saat pelaporan.

Seperti yang disampaikan oleh Humas PLN UIW Kalselteng Geral Sudya bahwa terkait pemutusan saluran listrik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar bahwa mereka tidak bisa melakukan pembayaran untuk bulan Januari.

“Sebelum dilakukan pemutusan, kita melakukan langkah upaya dengan mendatangi instansi terkait untuk melakukan pemberitahuan agar melakukan pembayaran sampai tanggal 20,” ungkapnya

Geral Sudya menjelaskan bahwa bentuk upaya yang dilakukan oleh PLN sebagai tanggung jawab kami sebagai perusahaan badan usaha milik negara ini kami harus melakukan sesuai dengan aturan.

“Komitmen PLN, apabila pelanggan sudah melakukan pembayaran, maka PLN akan berusaha untuk melakukan penyambungan kembali,” tambahnya

Kalau informasi dari teman teman di lapangan, memang kalau lewat dari satu bulan maka akan kita lakukan upaya pemutusan sementara bukan dilakukan pencabutan KWH, tetapi MCB kita putus sementara, kalau sudah dibayar kita lakukan penyambungan kembali,” ucapnya

Share29Tweet18Send

Related Posts

Partai Demokrat Banjarbaru Kompak Bersihkan, Cat hingga Tanami Pohon di Masjid Darul Huda

Partai Demokrat Banjarbaru Kompak Bersihkan, Cat hingga Tanami Pohon di Masjid Darul Huda

by Ramadhani MTD.
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Banjarbaru menggelar aksi bakti sosial di kawasan Masjid Darul Huda,...

Pemkab Kotabaru Melalui Dispersip Gelar Sosialisasi Pelestarian Dokumen Kuno

Pemkab Kotabaru Melalui Dispersip Gelar Sosialisasi Pelestarian Dokumen Kuno

by Gilang Romadhon
16 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) menggelar Sosialisasi Pengolahan, Pengembangan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno....

Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Cempaka Jadi Wilayah Prioritas

Banjarbaru Tetapkan Status Siaga Karhutla dan Kekeringan 2026, Cempaka Jadi Wilayah Prioritas

by Irma Dahliana
16 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Guna mengantisipasi puncak musim kemarau serta memperkuat kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In