REDAKSI8.COM – Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eksekutif membahas Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Banjar No.8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamsi (17/9/2020).
Rapat dengar pendapat tersebut langsung dipimpin oleh ketua komisi II Pribadi Heru Jaya dan juga dihadiri oleh anggota komisi II dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Pribadi Heru Jaya mengatakan bahwa kita hari ini melakukan rapat RDP dengan beberapa mitra, terutama mengenai masalah finalisasi hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah tentang ritribusi perizinan tertentu.
“Alhamdulillah tentang fasilitasi sudah kita perbaiki sesuai dengan fasilitasi dan akan kita serahkan lagi ke provinsi untuk dapat regestrasi, setelah itu sudah bisa menjadi peraturan daerah dan bisa bermanfaat bagi masyarakat



