Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Di Banjarbaru Akan Ada 3 SPBU Baru, Dimana Saja itu?

Ramadhani MTD. by Ramadhani MTD.
27 Juli 2020
A A
Di Banjarbaru Akan Ada 3 SPBU Baru, Dimana Saja itu?
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Sebentar lagi Kota Banjarbaru akan miliki 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) baru, diantaranya berlokasi di Jalan Ahmad Yani Kilometer 33 di samping terusan Sungai Kemuning. Lalu di Jalan Garuda Kelurahan Komet berseberangan Pinus Mini Market dan di Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin.

Seperti yang kita ketahui, di Kota Banjarbaru saat ini hanya memiliki SPBU yang berada di sebelah kiri jalan jika kita menuju arah Kota Banjarmasin. Seperti di Jalan Ahmad Yani KM 34 dan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 30 berseberangan dengan Jalan Junjung Buih serta SPBU Landasan Ulin. Sementara pada bagian jalan satunya belum ada.

Lantas, sudahkah pembangunan 3 SPBU tersebut memenuhi standar kelayakan lingkungan? kemudian bagaimana tanggapan warga setempat sebagai lokasi yang terdampak pembangunan?

Menurut Kepala Seksi Pemantauan, Pengawasan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati, pembangunan ketiga SPBU tersebut telah menyelesaikan syarat-syarat untuk melakukan pembangunan, antara lain pembentukan dokumen UKL-UPL.

LihatJuga :

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Cegah Pemadaman Total, GM PT PLN Persero UID Minta Maaf

“Kalau di SPBU kilometer 33 sudah ada sosialisasi dan perjanjian kesepakatan dengan masyarakat Loktabat Utara dan Selatan, masyarakat meminta nanti saat pengoprasian pembangunan, tenaga yang dipekerjakan harus dari masyarakat setempat. Hasilnya dokumen UKL- UPL bisa diterbitkan,” Ujarnya kepada Redaksi8.com ketika ditemui di Kantornya, Senin (27/7).

“Sedangkan yang di Kelurahan Sungai Ulin perjanjian kesepakatannya, pihak pertamina akan memberikan mobil pemadam kebakaran kepada warga setempat,” sambungnya.

Kepala Seksi Pemantauan, Pengawasan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Rusmilawati. Foto : R a m a.

Sebelum UKL-UPL diterbitkan, Rusmilawati menjelaskan, sebelumnya pihak pertamina pun sudah memiliki surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Setelah itu, barulah terbit rekomendasi kelayakan dari Dinas Lingkungan yang hasilnya diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Salah satu syarat agar pihak pertamina mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB <-red) ialah rekomendasi dari kita berupa rekomendasi kelayalan lingkungan,” terang wanita yang akrab disapa Mila.

Sebelum terjadi perembesan limbah industri dikemudian hari Mila menambahkan, dalam set plan IPPT kegiatan, selebar 5 meter dari sempadan sungai tidak diperbolehkan membangun ruang untuk memasukan tangki pendam.

“Nanti ada dibangun sumur pantau, gunanya untuk melihat apakah terjadi perembesan atau tidak ke arah terusan sungai kemuning,” jela Mila.

“Nanti juga akan dilakukan pengambilan sample dari beberapa titik sampling untuk dibawa ke laboratorium. Apakah terjadi kebocoran atau tidak saat laporan semester pertama pasca pengoprasian nanti. Baik itu kualitas udara maupun kualitas airnya,” lebih jauh kepada Redaksi8.com

Proses pembangunan SPBU di Jalan Ahmad Yani Kilometer 33. Foto : R a m a.

Sanki pertama Ia menukas, akan diberikan teguran kepada pihak pertamina jika memang terjadi pencemaran lingkungan di sekitaran lokasi SPBU. Jika dalam 3 bulan terguran tidak diindahkan, maka pihaknya akan mencabut izinnya.

“Kami berharap kepada masyarakat setempat yang terdampak langsung bisa membantu pelaporan andai saja terjadi pencemaran disekitaran masing-masing SPBU,” akhirinya.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Syahidan. Foto : R a m a.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, Syahidan membeberkan, ke 3 SPBU baru tersebut berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014, tentang pengendalian pemanfaat ruang bersesuaian saja.

Lantaran, dilokasi pembangunan tersebut sudah ditetapkan sebagai lokasi peruntukan perdagangan dan jasa. Dimana segala bentuk kegiatan berupa perdagangan atau pertokoaan barang dan jasa dilokasi tersebut diperbolehkan.

Sepertu Mall, ruko (Rumah Toko), hingga SPBU pun boleh di bangun karena dari perencanaan tata ruang wilayah tersebut memang peruntukannya untuk itu.

“Bedanya, tidak semua lokasi memiliki kesamaan luasan batas pembangunan dari jalan, ada yang 100 meter ada yang 200 meter, tergantung kepadatan penduduk dan aksebilitas pengguna jalan,” tukasnya.

“Sedangkan amdal lalu lintasnya seperti di Jalan Ahmad Yani kilometer 33 telah dikeluarkan oleh pihak kementerian perhubungan langsung, disana kan jalan nasional,” pungkasnya.

Share34Tweet22Send

Related Posts

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

Komisi IV DPR RI Tinjau Balai Veteriner Banjarbaru, Pastikan Kesiapan Hadapi Ancaman El Nino

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Balai Veteriner Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (03/07/2026), untuk...

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

Membuka Pintu Inklusivitas, ULM Kerahkan Relawan Berpengalaman dan Asesmen Khusus dalam UTMBK Disabilitas 2026

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mempertegas langkahnya sebagai kampus inklusif dengan tidak sekadar menyediakan kuota, melainkan menyiapkan ekosistem...

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

by Ramadhani MTD.
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In