REDAKSI8.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Banjar, mengundang perwakilan Pondok Pesantren untuk mensosialisasikan kegiatan belajar mengajar saat Pandemi Covid-19.
Sosialisasi ini setelah terbitnya surat keputusan bersama 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 dan juga ada surat edaran dari kanwil kementerian agama Kalsel.

Saat ini masih tingginya kasus Covid 19 di Kabupaten Banjar, sehingga untuk pembukaan pondok pesantren dimasa pandemi ini diperlukan rekomendasi dari GTPP. dimana setiap pondok pesantren, pengurusnya harus mengajukan surat permohonan pembukaan ponpesnya disertai kesiapan dalam menerapkan protokol kesehatan dalam proses belajar mengajar.
Demikian diungkapkan Sekda Banjar HM. Hilman dihadapan para pengurus ponpes Forkopimda, para kepala SKPD, saat memimpin diskusi Pembukaan Ponpes se Kabupaten Banjar, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Selasa (07/07/2020) siang.
“Kita lakukan sosialisasi bagaimana proses belajar mengajar yang akan kita lakukan saat pandemi covid-19 masih di daerah kita,” ungkapnya
“Hari ini yang kita sampaikan tentang mekanisme bagaimana mereka mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas,” tambahnya
“Gugus tugas melakukan survei lokasi berdasarkan dari dokumen yang mereka sampaikan ke kita, nanti kita lakukan diskusi yang bisa memberikan keyakinan kepada gugus tugas kabupaten Banjar bahwa bisa dijalankan hingga penyebaran covid-19 itu bisa diputus mata rantainya,” ungkapnya



