REDAKSI8.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan melakukan rapat tentang pelaksanaan sholat Jumat untuk besok hari, 27 Maret 2020.
Rapat MUI Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 sekitar 17.00 wita di Gedung Islamic center Martapura dengan nomor surat 004/MUI.KAB.BJR/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari dan Sekretrais MUI Kabupaten Banjar KH DR Muhamad Husien.

Rapat MUI Kabupaten Banjar yang dipimpin langsung oleh ketua MUI Kabupaten Banjar KH Fadlan Asy’ari memutuskan bahwa Kegiatan sholat Jum’at di kabupaten Banjar mulai besok untuk sementara ditiadakan sampai batas waktu yg belum ditentukan.


“Dari hasil rapat MUI Kabupaten Banjar, untuk sementara sholat jumat mulia besok ditiadakan untuk sementara, dan diganti dengan sholat Zuhur dirumah masing masing” ungkap KH Fadlan Asy’ari saat dihubungi melalui telpon.
Rapat tersebut dihadiri oleh sekretaris MUI Kabupaten Banjar KH Muhammad Husien, Pimpinan pondok pesantren Darussalam Martapura KH Hasanuddin Badruddin, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bakar dr Diauddin Badaruddin.
Selain itu juga hadir Kabag pos polres Banjar Syaiful Bob, DR H Fauzan Saleh, Anggota DPRD Kabupaten Bakar Gusti Abdurahman, H Fauzan Asniah.
Himbauan yang dikeluarkan ini ditunjukkan kepada seluruh masjid dan umat muslim di Kabupaten Banjar dan akan diperbaharui sesuai dengan situasi dan kondisi wabah Covid-19 di kabupaten Banjar.



