REDAKSI8.COM – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan ( KP2KP ) Martapura kembali melaksanakan sosialisasi dalam bentuk talkshow di Radio Suara Banjar, Jum’at (6/3/2020) dengan menghadirkan narasumber Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco.
Heri Sukoco dikesempatan ini didampingi staf penyuluh KP2KP Martapura Dani Supriyanto dan talkshow dipandu Pepen dengan pembahasan tentang Pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan batas akhir adalah tanggal 30 April, tetapi tidak ada salahnya jika mempersiapkan jauh jauh hari.
Menurut Kepala KP2KP Martapura Heri Sukoco,mekanisme sendiri untuk Pelaporan juga mengisi formulir SPT Tahunan 1771 yang diisi meliputi induk SPT, enam lampiran ditambah 2 lampiran khusus.
Ditambahkan Heri, bahwa untuk pelaporan tidak harus ke Kantor Pajak, tetapi juga dilakukan secara online, tetapi jika wajib pajak Badan masih bingung untuk pelaporan ini, disarankan untuk datang ke Kantor Pajak untuk mendapatkan bimbingan.
Pelaporan SPT Tahunan itu sendiri wajib bagi seluruh Wajib Pajak yang statusya aktif atau efektif.Kemudian jika yang bersangkutan tidak memiliki kegiatan atau nonefektif maka tidak usab lapor SPT Tahunan, kecuali apabila Wajib Pajak tersebut ternyata ada kegiatan usaha maka akan diaktifkan kembali lagi NPWP nya.
Ditekankan oleh Heri bahwa ada sangsi bagi wajib pajak yang aktif NPWP nya namun terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya, berupa denda satu juta rupiah.
“Jadi diingatkan kepada Wajib Pajak Badan baik CV, PT, Koperasi, Yayasan, Kelompok ataupun badan usaha lainnya agar segera melaporkan SPT Tahunannya agar terhindar dari sangsi adminstarasi berupa denda keterlambatan senilai satu juta rupiah,” ditegaskan Heri di sesi akhir talskhow kali ini.



