REDAKSI8.COM – Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan Rapat koordinasi BPJS ketenagakerjaan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kota Banjarbaru.
Kegiatan rapat koordinasi dihadiri oleh kepala dan perwakilan SKPD lingkup pemerintah kota Banjarbaru, Selasa (17/12/2019) di Grand Dafam Hotel Q Mall Banjarbaru.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banjarmasin Ofik Taufik mengatakan bahwa hari ini kami menyelenggarakan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah Kota Banjarbaru. Kami melakukan sosialisasi terkait dengan program BPJS ketenagakerjaan dan memberikan edukasi,”
“Saran kami adalah agar para pekerja non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru itu bisa dapat mengikutsertakan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Mereka sebagai pekerja tentunya di situ ada resiko resiko sosial dalam rangka, untuk mengantisipasi hal tersebut akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan datang untuk memberikan perlindungan,”
“Saat ini yang mendaftarkan pekerja non ASN di pemerintah Kota Banjarbaru Dinas Lingkungan Hidup kota Banjarbaru serta Rumah Sakit Umum Kota Banjarbaru. Jadi masih ada SKPD yang lainnya yang belum mendaftarkan non ASN,”

BPJS Ketenagakerjaan ada memiliki program, diantaranya ada jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.
“Untuk pegawai non ASN minimal yang bisa diikuti ada dua program, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kalau jaminan kecelakan kerja itu dilindungi dari mulai dia keluar dari rumah menuju jalan umum sampai ke tempat kerja, selama di tempat kerja sampai nanti dia kembali ke rumahnya itu dilindungi,” ungkapnya
“Adapun untuk biaya pengobatannya itu tanpa batas, jadi berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengobati tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak dibatasi, jenis obat juga tidak dibatasi, selama dokter meresepkan obat itu, maka itu yang akan dibayar BPJS,” tambahnya
Taufik juga menjelaskan Ketika meninggal meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka diganti 48 kali upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS ketenagakerjaan. Kecelakaan kerja juga ada yang namanya sementara tidak bekerja, itu ketika yang bersangkutan tidak bekerja sehingga perusahaan enggan memberikan gaji karena tidak bekerja, maka BPJS akan memberikan gaji tersebut, 6 bulan pertama 100 persen dan bulan selanjutnya akan ada jenjangnya sampai tidak ditanggung lagi.
Yang pasti biaya tidak dibatasi berapapun, ketika meninggal ada santunan 42 juta, dan ada beasiswa untuk dua orang anak dari taman kanak kanak sampai perguruan tinggi,”



