REDAKSI8.COM – Lagi dan lagi, Pekerja Seks Komersial (PSK) dijaring petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru, lantaran kedapatan menjajakan diri di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenangan Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, baru baru tadi.
Tidak tanggung-tanggung, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 6 orang PSK dan 1 orang laki-laki hidung belang saat menggelar operasi dan pengendalian.
PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat menyampaikan, penangkapan 6 orang PSK dan 1 orang laki-laki ini dilakukan di beberapa tempat berbeda, Selasa siang (15/10/19).
“Satu pasangan diantaranya kedapatan tengah melakukan hubungan suami istri, di salah satu bilik kamar di eks lokalisasi tersebut,” beber Yanto.
Yanto menambahkan, keenam orang PSK berinisial SY (39), ES (33), EF (35), RS (39), SW (54), HW (41), dan 1 orang laki-laki hidung belang berinisial JM (61), langsung diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti ke MAKO POLPP.
“Mereka kami proses lebih lanjut karena terbukti melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang praktek prostitusi,” tandasnya.
Menurut pengakuan dari para PSK itu lanjut Yanto, secara keseluruhan mereka mengakui berprofesi sebagai PSK.
“Rata-rata memasang tarif sekitar 150 ribu sampai 200 ribu rupiah untuk sekali kencan,” imbuhnya.
Di sisi lain, sejumlah PSK lainnya berinisial NN, ML, NM, KL, dan MZ, dipidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun
“Untuk dua orang pria hidung belang berinisial RZK dan JMK, dipidana kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” tutupnya.