REDAKSI8.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Rabu (31/7/2019) siang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli.
Rapat paripurna ini dengan agennda Bupati Banjar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
Bupati Banjar, H. Khalillurrahman mengatakan, pengajuan Raperda Perubahan APBD murni tahun 2019 ini disebabkan ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang ditetapkan sebelumnya.
“Terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran dimana terdapat saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Ini yang menjadi dasar pengajuan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Banjar tahun 2019,” ujar pria yang akrab disapa Guru Khalil ini.
Pendapatan daerah tahun 2019 di target sebesar 1,961 miliar rupiah, namun pada anggaran perubahan ditargetkan menjadi 1,947 miliar rupiah.
“Penerimaan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdapat peningkatan sebesar 2,11 miliar, peningkatan pendapatan dari pos PAD terdiri dari pendapatan pajak daerah bertambah 2,467 miliar, hasil retribusi daerah berkurang sebesar 204 juta, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkurang 1,576 miliar dan pos-pos lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah 1,423 miliar,” ungkap guruKhalil
“Sementara untuk dana perimbangan mengalami penurunan sebesar 41 miliar penurunan target yang terjadi pada pos bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar 14 miliar, dana alokasi bidang kesehatan sebesar 26 miliar rupiah dan untuk pos lain-lain pendapatan daerah yang sah terdapat penambahan target sebesar 25 miliar rupiah,” tambahnnya
Sementara pos-pos anggaran lain tidak mengalami perubahan namun terjadi pemindahan akun pendapatan yakni dana intensif daerah menjadi dana penyesuaian dan otonomi khusus sementara Dana Desa menjadi pendapatan lainnya.
Di sisi belanja daerah rencana awal APBD murni 2019 sebesar 2,025 Triliun Rupiah dan pada rancangan perubahan APBD ini menjadi 2,063 Triliun Rupiah.
“Hal ini berarti terdapat penambahan sebesar 37 miliar rupiah atau naik 1,85% yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar 1,883 miliar. Juga terjadi penambahan alokasi anggaran terdapat pada pos belanja hibah bertambah 1,045 miliar, belanja bantuan sosial berkurang sebesar 120 juta dan belanja bagi hasil pajak kepada pemerintah Desa bertambah sebesar 957 juta. Sementara untuk belanja bantuan keuangan daerah kepada pemerintah Desa dan belanja tak terduga tidak mengalami perubahan,” jelas Guru Khalil.
Untuk belanja langsung terdapat penambahan sebesar 35 miliar atau naik 3,88%, dimana penambahan belanja ini dialokasikan kepada beberapa perangkat daerah yang dipergunakan untuk mencapai kinerja atau penambahan output kegiatan dan serta dana pendampingan kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dari APBD.
“Namun sisi belanja ini tidak sepenuhnya bisa memenuhi usulan perangkat daerah mengingat mengingat kemampuan Keuangan Daerah yang masih belum stabil kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan pergeseran anggaran pada program dan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang sangat urgen dan prioritas,” tambahnya.
Pada perubahan APBD Tahun anggaran 2019 ini perbandingan antara jumlah pendapatan dan jumlah belanja menimbulkan defisit anggaran sebesar 116 miliar habis rupiah, tapi ujar Guru Khalil defisit tersebut dapat ditutupi dengan biaya pembiayaan netto sebesar 116 miliar rupiah.
Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H. Rusli mengatakan Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Banjar tahun 2019 ini akan segera dibahas dalam waktu dekat.
“Raperda yang diajukan Bupati Banjar ini akan segera dibahas dalam dengan memanfaatkan waktu yang tersedia sehingga agenda dan tahapan pembahasan terhadap regulasi daerah secara keseluruhan dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditetapkan,” tutup H. Rusli.



