REDAKSI8.COM – Kepemilikan tanah yang saat ini di gunakan oleh kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Banjar atau yang dulu ditempati oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Banjar bermasalah.
H Mawardi Abbas yang merupakan mantan wakil bupati Banjar tahun 2000 – 2005 menggugat tentang kepemilikan tanah yang saat ini digunakan oleh kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.
Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana saat di konfirmasi di ruang kerja mengatakan, bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Martapura sudah dimenangkan oleh H Mawardi Abbas, tetapi kita saat ini belum melihat lagi surat keputusan tersebut,”
“Keputusan pengadilan akan kita hormati, ya, kita mengikuti saja, tapi kita masih bisa melakukan banding terhadap putusan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya nyoman
“Kita sebagai pihak pemerintah akan melakukan banding terhadap keberadaan tanah tersebut, semua fakta akan kita hadirkan saat banding tersebut, baik itu dari masyarakat, tahun bukti menduduki kantor tersebut,” tambahnya
Pemerintah Kabupaten Banjar akan naik banding, naik banding tersebut bukan untuk menjatuhkan seseorang, tetapi kita hanya ingin tahu tentang siapa sebenarnya yang memiliki tanah tersebut.
“Semuanya akan kita sampaikan saat sidang banding, optimis atau tidak optimis, kita sebagai pemerintah haruslah menjelaskan siapa sih sebenarnya yang memegang kepemilikan. Kebenaran yang sebenarnya yang kita cari,” tambahnya
“Kita tidak ingin menjatuhkan siapa siapa, hanya kebenaran yang kita cari, pemerintah berhak atau tidak atas tanah tersebut,” tutupnya



