Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Bupati Banjar, H Khalilurrahman Audiensi Dengan Kepala BPN Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
9 Juli 2019
A A
Bupati Banjar, H Khalilurrahman Audiensi Dengan Kepala BPN Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Kini dalam membuat sertifikat tanah, membayar sesuai dengan Zona Nilai Tanah (ZNT), begitu juga saat menjual agar menjual memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Selama ini sebagian masyarakat masih belum memahami tentang besaran pajak yang dibayarkan ke kas daerah jika menjual tanah.

Terkait hal itu, Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Banjar melakukan MoU antar Pemerintah Kabupaten Banjar dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar tentang penanganan permasalahan aset dan pengintergrasian data pertanahan dengan pajak daerah di Rumah Dinas Bupati Banjar, Martapura, Selasa (9/7/2019).

Bupati Banjar, H Khalilurrahman mengatakan, program kerjasama ini merupakan bagian bimbingan Komisi Pemberantas Korupsi RI sesuai dengan fokus tematik program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) RI untuk mengawasi pemerintah daerah.

Dirinya menyambut baik tentang kesepakatan bersama ini dan berharap kedepanya bisa meminimalisir sengketa pertanahan dan bisa meningkatkan pendapatan daerah.

LihatJuga :

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

INACRAFT 2026 Meriah, Stan Dekranasda Kabupaten Banjar Curi Perhatian Pengunjung

Kaleidoskop 2025 Kabupaten Banjar: Tahun Percepatan Inovasi, Penguatan Layanan Publik dan Lompatan Pembangunan

Bupati Kabupaten Banjar Lantik H Yudi Andrea sebagai Sekda, Tegaskan Penguatan Koordinasi dan Kinerja Pemerintahan

“Melalui MoU ini, saya berharap bisa meminimalisir sengketa pertanahan di Kabupaten Banjar, dan juga dengan MoU ini, pengintergrasian data pertanahan dapat berdampak meningkatkan pendapatan daerah,” ucap pria yang akrab disapa Guru Khalil itu.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar menyampaikan salah satu tujuan penandatangan MoU tersebut adalah salah satunya, pembuatan sertifikat sesuai dengan ZNT. Serta dalam rangka pendapatan daerah yang bersumber dari pajak pertanahan.

“Juga untuk percepatan proses pembuatan sertifikat aset-aset pemerintah daerah,” kata Kepala BPN Banjar, Amran Simatupang.

Dia menjelaskan, MoU tersebut tidak hanya dilakukan antara BPN Banjar dengan Pemkab Banjar, tetapi juga seluruh kabupaten/kota lainnya di Kalsel yang berlangsung di Kantor Pemerintah Provinsi Kalsel di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru.

Selama ini BPN hanya menghitung biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan NJOP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. BPN mulai 1 Agustus 2019 akan memberlakukan ZNT di Kabupaten Banjar, maka dengan sendirinya biaya NJOP akan menyesuaikan dengan ZNT dan selama ini NJOP jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Selain itu Mou tersebut juga terkait tentang legalisasi atau peningkatan status hak tanah-tanah dan aset-aset Pemda di Kabupaten Banjar serta penanganan permasalahan aset. Penyelasain pemasalahan-permasalahan pertanahan di Kabupaten Banjar juga dikerjasamakan.

Amran Simatupang juga mengatakan melalui kerjasama ini diharapkan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik Pemerintah Daerah sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Dengan adanya MoU ini, mudah-mudahan pemasukan kas daerah bisa lebih baik dan permasalahan tanah dapat segera diatasi bersama,” harap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala BPN Kota Banjarmasin itu.

Turut hadir pada audiensi tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Zainuddin, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Banjar Rahmat Kartolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar H Syahrialludin, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In