Selasa, 7 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pembahasan Perubahan Tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Banjar Diperkirakan Di Lanjutan Anggota DPRD 2019 – 2024

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
26 Juni 2019
A A
Pembahasan Perubahan Tiga Perusahaan Daerah Kabupaten Banjar Diperkirakan Di Lanjutan Anggota DPRD 2019 – 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM – Terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang disusul dengan terbitnyaa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) membuat banyak BUMD yang sudah ada harus melakukan penyesuaian dengan aturan hukum yang baru.

Pasalnya dalam peraturan tersebut, BUMD yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah harus berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Terbatas Daerah (PT Daerah).

Sehingga Pemerintah Kabupaten Banjar berencana mengubah tiga BUMD yang dimiliki, yaitu PD Pasar Bauntung Batuah menjadi Perumda, sementara PDAM Intan Banjar dan PD Baramarta berubah menjadi Perseoran Terbatas Daerah.

Usulan perubahan ini disampaikan oleh Bupati Banjar, H. Khalillurrahman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Banjar pada Rabu siang (26/6/2019).

LihatJuga :

Bupati Banjar Dengarkan Pendapat Akhir Fraksi

Sidang Paripurna Dengan Agenda, Bupati Banjar Menyamapaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi ini disampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yaitu Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah, Raperda Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Intan Banjar dan Raperda Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Baramarta Menjadi Perseroan Terbatas.

Bupati Banjar, H. Khalillurrahman mengungkapkan perubahan ini tidak lepas dari tujuan yaitu untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

“Juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan  hajat hidup masyarakat dan untuk memperoleh laba atau keuntungan sehingga dapat turut serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar,” jelasnya.

Raperda mengenai Perumda Pasar Bauntung Batuah sendiri terdiri atas 15 bab dan 69 pasal, sedangkan PT Air Minum Intan Banjar terdiri atas 18 Bab dan 61 pasal, serta Raperda Mengenai PT Baramarta terdiri atas 17 Bab dan 74 pasal.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi saat ditemui usai Rapat Paripurna mengatakan pembahasan 3 raperda ini masuk dalam Persetujuan, Penetapan Dan Perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Banjar Tahun 2019.

“Tiga raperda yang diajukan ini masuk dalam Propemperda Tahun 2012 triwulan ke tiga, jadi sudah seharusnya diparipurnakan agar disampaikan Bupati Banjar dan kemudian kami tindaklanjuti agar bisa menjadi Perda,” katanya.

Tiga Raperda ini ujarnya akan segera dibahas usai disampaikan dalam Rapat Paripurna, sayangnya ia tak bisa menjamin apakah pengambilan keputusan mengenai pengesahan bisa segera dilakukan.

“Kami belum tahu apakah pengambilan keputusan ini masih sempat dilakukan oleh Anggota DPRD Periode sekarang atau akan dilaksanakan oleh Anggota Periode selanjutnya. Semua itu masih tergantung pada mekanisme pembahasan yang dilakukan. Yang jelas raperda ini akan diselesaikan paling lambat harus sudah diselesaikan pada bulan Desember 2019,” ungkapnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Listrik Semakin Andal, PLN Kalselteng Catat Penurunan Durasi dan Frekuensi Gangguan di 2025

PLN ULP Gambut Akan Lakukan Pengaturan Operasi Kelistrikan Hari Ini, Imbas Kendala Teknis PLTGU

by Ramadhani MTD.
29 Juni 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR — PT PLN (Persero) ULP Gambut mengumumkan adanya kendala operasional pada sistem kelistrikan regional hari ini, Senin (29/6)....

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

Ratusan Jemaah Kloter 2 Kabupaten Banjar Masuk Asrama, Dijadwalkan Terbang Sabtu Malam

by Irma Dahliana
25 April 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Sebanyak 360 calon jemaah haji (CJH) kelompok terbang (kloter) 2 asal Kabupaten Banjar mulai memasuki Asrama Haji...

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

Menembus ‘Jalur Bubur’ Demi Masa Depan

by Ramadhani MTD.
10 April 2026

Tanah merah yang bercampur air membentuk pemandangan serupa kubangan panjang di sepanjang lintasan menuju SMPN 1 Paramasan. Di tengah kepungan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In