REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan itu juga dihadiri Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Batulicin yang diwakili Panitera Cho’eron, serta seluruh kepala seksi dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro melalui Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Mei hingga Agustus 2026.
“Pada hari ini akan dilakukan pemusnahan ratusan ribu barang bukti baik itu dengan cara ditumbuk, dipotong, maupun dibakar.” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Stefanus Terry Sanjaya, kemudian melaporkan sejumlah barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan.
“Total terdapat 41 paket Sabu seberat 13.33 gram, 7 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 2.77 gram, serta 1 butir narkotika jenis zenith dengan berat 0,8 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender pada hari ini.” Ungkapnya
Selain narkotika, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara lainnya, termasuk senjata tajam maupun barang bukti kejahatan lainnya.

Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencatat, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 65 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Mei hingga Agustus 2026.
Rinciannya, sebanyak 39 perkara narkotika dengan barang bukti sebanyak 197 buah. Kemudian 11 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) dengan barang bukti sebanyak 25 buah.
Selanjutnya terdapat 15 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti sebanyak 47 buah.
Dengan demikian, total terdapat 65 perkara dengan 269 barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan juga menyoroti masih ditemukannya barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup banyak.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih membutuhkan perhatian dan penanganan secara berkelanjutan.
Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai tetap diperlukan untuk mencegah sekaligus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.
Meski demikian, jumlah perkara narkotika disebut mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan mulai memberikan hasil positif.
Namun, pemberantasan peredaran narkotika tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan.


