REDAKSI8.COM, BANJAR – Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rudiono Herlambang telah menugaskan sejumlah Polisi Hutan (Polhut) untuk memasang police line dan mendirikan posko penjagaan, di area tambang emas di Desa Paau, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Tindakan tersebut diambil buntut dari adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).


Rudi memaparkan, ada 15 orang tim yang diturunkan ke lokasi untuk memasang police line dan posko penjagaan.
“Dari 15 orang itu ada lima personel Tahura dan 10 personel Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan,” hitungnya, Jumat (11/9/2026).
Kawasan itu ujar Rudi masuk kawasan konservasi, tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
“Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” ungkapnya.
Penjagaan di kawasan itu ujarnya akan dilakukan secara bergantian untuk mencegah kembali masuknya aktivitas yang tidak diperbolehkan ke kawasan tersebut.
Diketahui, kawasan Paau merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Pihak Tahura selama ini cukup sering membina warga disana dan melaksanakan sejumlah kegiatan.
“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” katanya.
Vegetasi hutan di sekitar lokasi pertambangan tersebut masih asri. Tim Polhut dan Tahura menemukan beberapa habitat satwa yang dilindungi.
Hal itulah yang menjadi alasan penting kawasan konservasi menurut Rudi mesti tetap dijaga dan tidak berubah menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) telah terjadi di kawasan hutan Desa Pa’aa, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Aktivitas merusak lingkungan tersebut terekam dalam video amatir yang beredar luas melalui pesan berantai WhatsApp, Rabu (9/9/2026) siang.
Dalam rekaman 2 video berdurasi kurang lebih 52 detik dan 53 detik yang ditengarai telah diambil oleh salah satu warga Desa Pa’au menggunakan telepon seluler itu, tampak satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk lapisan tanah kawasan hutan disana.
Pengerukan tersebut membuat vegetasi sekitar, mulai dari pohon hingga tanaman liar, ludes rata dengan tanah.
Tak jauh dari lokasi pengerukan, terlihat pula unit alat penyaring tanah yang kerap digunakan pada proses penambangan emas.
Keterangan tertulis dalam video menyebutkan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung secara terang-terangan selama beberapa pekan terakhir.
Ketika dikonfirmasi Redaksi8.com ke warga setempat, informasi dugaan tambang emas ilegal tersebut benar adanya.
Video itu ujarnya telah diabadikan oleh salah satu warga Desa Pa’au.
Menurut warga setempat yang namanya diminta untuk dirahasiakan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah dimulai sejak pekan terakhir bulan Agustus.
“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” katanya kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9) pukul 11.38 Wita.
Katanya, aktivitas itu sudah melalui persetujuan pembakal setempat.
“Pembakal (kepala Desa<-red) jadi pintu masuknya. Kepala Desa sebagai pihak yang mengerjasamakan dengan pihak penambang,” bebernya.
Ironisnya tulis dia, pihak kopolisian ikut andil peran dalam aktivitas tersebut.
“Kepolisian bermain juga bang. Bahkan ikut memfasilitasi naiknya alat tambang di beberapa wilayah lain di luar Desa Pa’au,” ungkapnya.
Lebih jauh kepada Redaksi8.com, alat berat jenis ekskavator dalam video itu diangkut ke lokasi hutan melalui jalur darat.
“Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai disana saja karena disana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” begitu dia menerangkan.
Dari informasi yang sudah dikumpulkan pewarta, area yang sudah dikeruk luasnya sudah mencapai satu stadion lapangan bola.
Namun, keabsahan luasan tersebut belum dibuktikan langsung ke lapangan oleh pihak berwenang.

