REDAKSI8.COM, BANJAR – Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Banjar. Sebanyak 40 warga di Desa Mekar dan Kampung Melayu, Kecamatan Martapura Timur, dijadwalkan menerima sertifikat tanah secara gratis dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan hak atas aset yang mereka miliki.


Rencana kegiatan itu disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Isa Widiatmoko, saat melakukan audiensi dengan Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam Lantai I, Senin (31/8/2026) pagi.
Isa menjelaskan, agenda penyerahan sertifikat dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita. Audiensi dengan pemerintah daerah dilakukan untuk memastikan kesiapan sekaligus memperoleh arahan terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Program sertifikasi gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP untuk menggratiskan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar Isa.
Menurutnya, program tersebut menyasar kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Karena itu, dukungan pemerintah diperlukan agar masyarakat MBR dapat memperoleh hunian yang layak sekaligus memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Sertifikat bukan sekadar dokumen kepemilikan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sertifikat tanah juga menjadi bentuk perlindungan hukum dan memberikan kepastian terhadap aset yang dimiliki.
Program ini diharapkan dapat mengurangi persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi salah satu kendala masyarakat dalam mendapatkan bukti kepemilikan tanah secara resmi.
Menanggapi rencana tersebut, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyatakan Pemkab Banjar mendukung pelaksanaan program sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menyarankan agar koordinasi teknis selanjutnya dilakukan bersama perangkat daerah terkait sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima.
“Pada dasarnya Pemkab Banjar sangat mendukung program pemerintah ini,” tegas Saidi.
Kunjungan kerja tersebut rencananya tidak hanya melibatkan Komisi II DPR RI, tetapi juga perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Dalam Negeri, serta Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Kehadiran sejumlah instansi tersebut menunjukkan bahwa program sertifikasi bagi MBR menjadi bagian dari upaya lintas lembaga dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian dan aset yang legal.
Audiensi turut dihadiri Sekda Banjar Yudi Andrea, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, serta sejumlah staf Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan penyerahan 40 sertifikat tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banjar yang mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya dan dapat memanfaatkan aset tersebut secara aman untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

