REDAKSI8.COM, KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Sosial menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di Zona Inspirasi Lantai 3 Bapperida Kotabaru, Rabu (19/8/2026), dibuka Sekretaris Daerah Kotabaru H. Eka Saprudin.


Forum tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara hasil konsultasi publik.
Sekitar 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka berasal dari perangkat daerah, instansi vertikal, pilar-pilar sosial, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi penyandang disabilitas, dunia pendidikan hingga fasilitas kesehatan.
Eka Saprudin menegaskan, FKP menjadi momentum penting bagi Pemkab Kotabaru, khususnya Dinas Sosial untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat,” ujar Eka.
Menurutnya, standar pelayanan harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, mudah dipahami, transparan, terukur, serta mampu memberikan kepastian bagi penerima layanan.
Karena itu, ia meminta seluruh peserta aktif menyampaikan masukan, saran, kritik konstruktif dan rekomendasi objektif terhadap standar pelayanan yang selama ini dijalankan Dinas Sosial Kotabaru.
“Keterlibatan berbagai unsur dalam forum ini akan memperkaya perspektif pemerintah dalam menyusun pelayanan sosial yang semakin baik, inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Eka mengajak seluruh pihak membangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis.
“Mari kita bangun budaya pelayanan yang cepat, tepat, mudah, transparan dan humanis, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari setiap pelayanan yang diberikan pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kotabaru Nurvisa mengatakan, Dinas Sosial merupakan salah satu wajah pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada kelompok masyarakat rentan.
“Tugas kami memastikan tidak ada PPKS yang tertinggal, tidak ada penyandang masalah sosial yang tidak terlayani,” tegasnya.
Nurvisa mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan disempurnakan dalam penyelenggaraan pelayanan sosial.
Untuk itu, masukan dan rekomendasi dari peserta FKP dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan standar pelayanan yang semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, responsif dan humanis.



