REDAKSI8.COM, BANJAR, Depth News – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai memperkuat penyesuaian arah pembangunan daerah menjelang perubahan dokumen perencanaan Tahun 2026. Salah satu langkah yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banjar adalah memastikan perubahan rencana kerja setiap perangkat daerah tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Sinkronisasi Perubahan Rencana Kerja (P-Renja) Tahun 2026 SKPD Sektor Pembangunan Manusia dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Banjar Tahun 2026, di Aula Bauntung Kantor Bapperida Kabupaten Banjar, Rabu (5/8/2026).


Rapat yang digelar melalui Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2026. Forum ini tidak sekadar membahas penyesuaian program maupun anggaran, tetapi juga menjadi ruang untuk memastikan berbagai kebijakan pembangunan manusia tetap memiliki arah, sasaran dan indikator yang jelas.
Kegiatan dibuka Kepala Bidang PPM Bapperida Kabupaten Banjar, Fara Hayani, didampingi Fungsional Perencana Muda, Sihabuddin.
Sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan sektor pembangunan manusia turut hadir. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial P3AP2KB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, RSUD Ratu Zalecha Martapura, serta jajaran Bidang PPM dan Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bapperida.
Kehadiran perangkat daerah tersebut menjadi penting karena pembangunan manusia tidak dapat dijalankan secara parsial. Pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat hingga pelayanan kesehatan harus bergerak dalam satu arah kebijakan agar hasil pembangunan yang dicapai lebih terukur dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat.
Bukan Sekadar Mengubah Anggaran
Fara Hayani menegaskan, perubahan Renja setiap perangkat daerah harus mengacu pada substansi Perubahan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2026.
Menurutnya, sinkronisasi diperlukan agar perubahan program dan kegiatan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi tetap berada dalam koridor kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
“Penyusunan Perubahan Renja Tahun 2026 harus mengacu dan selaras dengan substansi Perubahan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2026 sehingga setiap kebijakan dan program tetap berada pada koridor pembangunan daerah yang telah ditetapkan,” ujar Fara.
Ia meminta seluruh perangkat daerah mencermati kembali sejumlah komponen dalam dokumen perencanaan yang mengalami perubahan. Mulai dari sasaran, indikator, target kinerja, program, kegiatan, subkegiatan hingga pagu indikatif.
Penyesuaian tersebut harus dilakukan secara cermat karena perubahan kebijakan pembangunan maupun kemampuan keuangan daerah dapat berdampak langsung terhadap pelaksanaan program yang telah direncanakan sebelumnya.
“Seluruh perubahan harus disusun secara cermat agar mampu menggambarkan kebutuhan pembangunan yang aktual sekaligus menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran,” pintanya.
Dengan demikian, perubahan Renja diharapkan bukan sekadar menyesuaikan angka anggaran, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Pastikan Perencanaan dan Anggaran Tidak Berjalan Terpisah
Fungsional Perencana Muda Bapperida Kabupaten Banjar, Sihabuddin, menjelaskan bahwa Perubahan RKPD Tahun 2026 mencakup sejumlah penyesuaian penting.
Di antaranya arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan daerah, target indikator kinerja daerah hingga pendanaan pembangunan. Seluruh perubahan tersebut menjadi acuan perangkat daerah dalam menyempurnakan dokumen Perubahan Renja masing-masing.
“Pokok-pokok perubahan tersebut menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menyempurnakan dokumen Perubahan Renja agar tetap konsisten dengan kebijakan pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Sihabuddin.
Ia menekankan, sinkronisasi perencanaan tidak boleh hanya dilihat dari sisi perubahan anggaran. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya keterhubungan antara tujuan, sasaran, indikator kinerja, program, kegiatan dan subkegiatan.
Artinya, setiap rupiah yang dialokasikan dalam perubahan anggaran harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan target pembangunan yang ingin dicapai.
“Perangkat daerah juga harus memastikan adanya konsistensi antara dokumen Perubahan Renja, Perubahan RKPD, dan dokumen penganggaran yang akan disusun pada tahapan berikutnya,” tegasnya.
Konsistensi tersebut menjadi salah satu kunci agar perencanaan pembangunan tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program yang efektif, efisien, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah Persoalan Dibahas
Dalam rapat tersebut, masing-masing perangkat daerah memaparkan perkembangan penyusunan Perubahan Renja Tahun 2026 sekaligus berbagai kendala yang masih ditemukan.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain penyesuaian target kinerja sebagai dampak perubahan pagu anggaran, sinkronisasi data antara aplikasi SIPD-RI dengan dokumen naratif, penyesuaian indikator program dan kegiatan, serta penyelarasan jadwal penyusunan dokumen dengan tahapan perencanaan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Persoalan sinkronisasi data menjadi salah satu bagian yang membutuhkan ketelitian. Data yang tercantum dalam sistem perencanaan harus memiliki kesesuaian dengan dokumen yang disusun perangkat daerah sehingga tidak terjadi perbedaan informasi antara sistem dan dokumen perencanaan.
Dalam proses tersebut, Bapperida memberikan pendampingan teknis kepada perangkat daerah untuk memastikan setiap perubahan memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menjadi Dasar Perubahan APBD 2026
Hasil rapat kemudian menghasilkan sejumlah tindak lanjut. Seluruh perangkat daerah diminta segera menyempurnakan dokumen Perubahan Renja Tahun 2026 berdasarkan hasil sinkronisasi dan masukan yang disampaikan dalam rapat.
Dokumen tersebut selanjutnya akan melalui proses reviu oleh Bapperida sebelum menjadi bagian dari Perubahan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2026.
Tahapan ini memiliki posisi strategis karena dokumen perubahan perencanaan tersebut nantinya menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan kata lain, ketepatan penyusunan Perubahan Renja akan berpengaruh terhadap kesinambungan antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Melalui forum koordinasi ini, Bapperida Kabupaten Banjar berharap seluruh perangkat daerah, khususnya yang bergerak di sektor pembangunan manusia, memiliki pemahaman yang sama terhadap arah perubahan kebijakan pembangunan daerah.
Sinkronisasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya perencanaan yang lebih realistis, terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lebih jauh, keselarasan antara Perubahan RKPD dan Perubahan Renja diharapkan membuat program pembangunan manusia di Kabupaten Banjar tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling mendukung dalam satu kerangka pembangunan daerah.
Dengan perencanaan yang semakin terintegrasi, setiap program diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian sasaran pembangunan Kabupaten Banjar secara berkelanjutan.



