• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Karhutla Landa Perbatasan Tanah Laut-Banjarbaru, Berikut Imbauan Kapolres Tala

angga sasmita by angga sasmita
7 Agustus 2026
in Bencana Alam, Kebakaran, Kebakaran Hutan dan Lahan
0
Karhutla Landa Perbatasan Tanah Laut-Banjarbaru, Berikut Imbauan Kapolres Tala
65
SHARES
723
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hebat kembali melanda wilayah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru pada Rabu (5/8/2026) sore hingga Kamis (6/8/2026) siang.

Titik api awal yang menyebabkan Kobaran api dilaporkan pertama kali muncul di wilayah Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian merembet luas akibat tiupan angin kencang dari arah Tanah Laut ke arah Banjarbaru, tepatnya menjalar menuju wilayah Landasan Ulin Selatan, khususnya di area Pengayuan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.

Dalam hal ini Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, menerangkan, Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan mata pencaharian masyarakat.

Kapolres Tanah Laut juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun.

“Membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar” Ujar Kapolres

Ia mengimbau kepada masyarakat supaya dapat peduli dengan diri sendiri dan lingkungannya, dimulai dengan diri sendiri langkah-langkah diantaranya;
Jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
Segera laporkan apabila melihat titik api atau kebakaran kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.

“Jaga hutan, jaga udara bersih, jaga masa depan generasi kita. Bersama kita wujudkan Tanah Laut Bebas Karhutla,” pungkas Ricky Boy

Previous Post

10 Hektare Lahan Terbakar, Polisi Selidiki Karhutla di Cempaka

Next Post

Taruna Akpol dan AAL Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Pendidikan Karakter

Next Post
Taruna Akpol dan AAL Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Pendidikan Karakter

Taruna Akpol dan AAL Bekali Siswa Sekolah Rakyat dengan Pendidikan Karakter

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata