REDAKSI8.COM, TANAH LAUT – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hebat kembali melanda wilayah perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru pada Rabu (5/8/2026) sore hingga Kamis (6/8/2026) siang.
Titik api awal yang menyebabkan Kobaran api dilaporkan pertama kali muncul di wilayah Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Kemudian merembet luas akibat tiupan angin kencang dari arah Tanah Laut ke arah Banjarbaru, tepatnya menjalar menuju wilayah Landasan Ulin Selatan, khususnya di area Pengayuan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru.
Dalam hal ini Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, menerangkan, Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan, dan mata pencaharian masyarakat.
Kapolres Tanah Laut juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun.
“Membakar hutan dan lahan adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda sampai Rp10 miliar” Ujar Kapolres
Ia mengimbau kepada masyarakat supaya dapat peduli dengan diri sendiri dan lingkungannya, dimulai dengan diri sendiri langkah-langkah diantaranya;
Jangan membuka lahan dengan cara membakar.
Jangan membuang puntung rokok sembarangan.
Segera laporkan apabila melihat titik api atau kebakaran kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.
“Jaga hutan, jaga udara bersih, jaga masa depan generasi kita. Bersama kita wujudkan Tanah Laut Bebas Karhutla,” pungkas Ricky Boy



