REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (3/8/2026).
Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa sekaligus pemeriksaan sejumlah barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan masing-masing Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Dalam proses persidangan, JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti kepada majelis hakim dan para terdakwa. Barang bukti tersebut diperiksa satu per satu, termasuk dokumen yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah.
Ketiga terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim, termasuk dokumen yang berkaitan dengan objek perkara.
Selain memeriksa barang bukti, majelis hakim juga mendalami keterangan mengenai sebuah surat yang sebelumnya diantar ke rumah salah satu terdakwa, Tirawan.
Keterangan mengenai surat tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang didalami majelis hakim untuk melihat keterkaitan antara dokumen dengan perkara yang sedang disidangkan.
Perhatian majelis hakim kemudian tertuju pada persoalan lain, yakni pencabutan salah satu laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua majelis hakim mempertanyakan kepada para terdakwa mengenai alasan laporan polisi tersebut dicabut.
Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilakukan atas arahan penyidik kepolisian. Menurut keterangan terdakwa, saat itu penyidik menilai tidak terdapat persoalan lain yang perlu diproses melalui laporan tersebut. Penjelasan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam persidangan.
Di tengah persidangan, ketua majelis hakim juga memberikan nasihat kepada ketiga terdakwa agar perkara yang sedang mereka hadapi dapat menjadi pembelajaran. Hakim meminta para terdakwa, apabila memang terdapat pihak yang merasa dirugikan, untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Salah satu pihak yang disebut dalam nasihat tersebut adalah PT Antang Gunung Meratus (AGM).
“Tugas kami bukan hanya mengadili, tetapi juga membuat para terdakwa berubah dan tidak mengulangi perbuatannya. Kalau memang ada pihak yang dirugikan, termasuk PT AGM, sampaikan permintaan maaf dengan tulus,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Nasihat tersebut disampaikan hakim sebagai bagian dari upaya agar proses persidangan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada para terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, memberikan tanggapannya terkait jalannya persidangan.
Menurut Ardian, persidangan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembuktian, terlebih setelah muncul keterangan atau pengakuan dari para terdakwa.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap pengakuan tetap harus diuji dengan alat bukti lainnya.
Menurutnya, keterangan para terdakwa perlu dicocokkan dengan seluruh alat bukti yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun alat bukti lain yang terungkap selama persidangan.
Ardian juga menyoroti pertanyaan majelis hakim mengenai pencabutan laporan polisi.
Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara konkret dan utuh terkait alasan pencabutan laporan tersebut.
“Saya melihat masih ada hal-hal yang belum dijelaskan secara utuh. Itu tentu menjadi perhatian kami dalam mengawal proses persidangan ini,” ujarnya.
Ardian mengatakan pihaknya juga masih mencermati perkembangan laporan lain yang disebut dalam persidangan.
Termasuk kemungkinan adanya dugaan pemalsuan dokumen lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian.
Menurutnya, PT AGM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik apabila diperlukan untuk membantu mengungkap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan majelis hakim, Ardian mengungkapkan hingga kini belum ada permintaan maaf secara langsung dari para terdakwa kepada pihak PT AGM.
“Kami tentu menghargai apabila ada itikad baik untuk meminta maaf. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap menghormati seluruh mekanisme hukum hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa masih enggan memberikan komentar kepada awak media seusai persidangan.
Sebelumnya, dalam persidangan, majelis hakim sempat menyarankan agar penjelasan terkait perkara dapat disampaikan kepada publik melalui pers rilis.
Setelah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti selesai, majelis hakim menutup persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Senin (10/8/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Agenda tersebut akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki proses persidangan berikutnya.
Seluruh fakta, keterangan terdakwa, dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum terhadap ketiga terdakwa.
Perkara ini masih berjalan dan ketiga terdakwa tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



