REDAKSI8.COM. BANDAR LAMPUNG – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung www.radenintan.ac.id terus memperkuat perannya sebagai pusat pengembangan ekosistem halal di Indonesia. Melalui Pusat Kajian dan Layanan Halal (PKLH) LP2M, kampus ini menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan kapasitas para pendamping halal di Provinsi Lampung sebagai upaya menyukseskan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Provinsi Lampung yang digelar di Meeting Room Gedung Academic & Research Center UIN Raden Intan Lampung, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kompetensi pendamping halal sekaligus mempererat sinergi antara BPJPH, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan dalam memperluas implementasi jaminan produk halal.


Mewakili Rektor, Wakil Rektor I UIN Raden Intan Lampung, Prof. Andi Thahir, M.A., Ed.D., menegaskan bahwa UIN RIL tidak hanya berfokus pada pendidikan, tetapi juga membangun ekosistem halal yang terintegrasi melalui penguatan sumber daya manusia, kelembagaan, hingga infrastruktur laboratorium.
Menurutnya, pengembangan Laboratorium Halal UIN RIL mendapat dukungan dari Tomsk State University, Rusia, melalui program pelatihan bagi tim laboratorium. Bahkan, fasilitas laboratorium yang dimiliki UIN RIL memperoleh apresiasi dari mitra internasional tersebut.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan penerapan standar ISO 17025 untuk Laboratorium Halal. Kami berharap laboratorium ini nantinya mampu memberikan layanan pengujian berbagai sampel halal secara profesional dan berstandar internasional,” ujar Prof. Andi.
Ia menjelaskan, UIN RIL kini memiliki ekosistem halal yang saling terintegrasi, mulai dari PKLH, Laboratorium Halal, hingga Program Studi Kimia dan Biologi yang memiliki kekhasan pengembangan keilmuan berbasis halal.
Selain itu, bertambahnya tenaga laboran seiring pengembangan Fakultas Kedokteran diyakini akan semakin memperkuat kualitas layanan pendampingan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Prof. Andi juga menekankan bahwa keberadaan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) memiliki posisi yang sangat strategis, terutama dalam membantu usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh sertifikat halal.
“Pendamping halal bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga menjadi agen edukasi dan pemberdayaan masyarakat agar proses sertifikasi halal berjalan sesuai regulasi,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Dr. Mohammad Aqil Irham, M.Si., yang hadir sebagai narasumber utama membawakan materi bertajuk Future of Halal Workforce: Peran SDM Lintas Sektor dalam Mendukung Wajib Halal Oktober (WHO) dan Ekosistem Halal.
Dalam paparannya, Aqil menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekosistem halal tidak mungkin diwujudkan oleh satu lembaga semata. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pendamping, hingga dunia usaha.
“Masing-masing institusi memiliki peran yang saling melengkapi. Kita harus saling membantu, saling berbagi pengalaman, dan saling memperkuat. Sertifikat halal hanyalah salah satu bagian dari ekosistem halal yang jauh lebih luas,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bergerak bersama menyukseskan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 yang menjadi agenda nasional.
“Mari kita bersinergi mewujudkan Wajib Halal Oktober 2026. Keberhasilan program ini hanya akan tercapai apabila seluruh elemen berkolaborasi dan bergerak bersama,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Aqil juga memaparkan perkembangan implementasi sertifikasi halal di Provinsi Lampung. Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Tahun 2025, terdapat 903.922 usaha mikro dan kecil (UMK). Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 213.233 sertifikat halal telah diterbitkan atau sekitar 23 persen dari total UMK yang ada.
Selain itu, kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Tahun 2026 untuk Provinsi Lampung sebanyak 34.112 sertifikat telah terserap seluruhnya atau mencapai 100 persen.
Saat ini, Provinsi Lampung juga didukung oleh 6.621 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai LP3H, termasuk UIN Raden Intan Lampung. Jumlah tersebut menjadi modal penting untuk mempercepat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Aqil turut mengungkapkan bahwa perhatian dunia internasional terhadap industri halal terus meningkat. Berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan akademisi dari berbagai negara, isu halal kini dipandang tidak hanya sebagai pemenuhan syariat agama, tetapi juga sebagai standar kualitas, keamanan, kesehatan, dan daya saing produk di pasar global.
Melalui pembinaan ini, para peserta memperoleh pembaruan mengenai kebijakan, regulasi, serta mekanisme terbaru dalam pendampingan sertifikasi halal. Forum tersebut juga menjadi wadah koordinasi dan berbagi pengalaman untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan sehingga proses pendampingan kepada pelaku usaha dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen UIN Raden Intan Lampung untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal nasional, meningkatkan daya saing UMK, serta mendorong terwujudnya Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia.



