REDAKSI8.COM, JAKARTA – Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto bersama Pansus II DPRD melaksanakan rangkaian kunjungan kerja konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman dalam upaya memperkuat landasan hukum dan meningkatkan kualitas regulasi daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa 14 Juli sampai Sabtu 18 Juli 2026, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas serta diikuti oleh segenap anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas.

Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan dan pendalaman materi terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok oleh lembaga legislatif.
Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto mengatakan, bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mempelajari regulasi yang lebih maju, serta melakukan sinkronisasi aturan agar Raperda yang disusun nantinya dapat diterapkan secara optimal di Kabupaten Kapuas,” katanya.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang akan dibahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik secara aturan di tingkat pusat maupun praktik terbaik yang telah berjalan di daerah lain, seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujar Berinto.
Selain itu, Pansus II DPRD Kapuas melakukan konsultasi ke Kementerian PKP terkait tehnis penyerahan serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
Hal ini dipandang krusial mengingat kompleksitas permasalahan aset perumahan yang sering terjadi di daerah,” tambah Waket II DPRD Kapuas.
“Jadi, semua hasil dari kunjungan kerja ini diharapkan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda, sehingga dapat disahkan, Peraturan Daerah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ucapnya.



