Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

Dedi Pasaribu by Dedi Pasaribu
18 Juli 2026
A A
PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

Keterangan foto : Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., didampingi Mangasih Hutabarat sebagai pemaris di PN Sibolga, Kamis (16/07/2026)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH – Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga dalam perkara perdata Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sbg terkait sengketa objek lahan di Dusun Bulu Hukum, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kamis (16/07/2026)

Parlaungan Silalahi menjelaskan, perkara tersebut telah melalui serangkaian proses persidangan, mulai dari pemeriksaan para pihak, saksi-saksi hingga pemeriksaan setempat.

“Dalam amar putusan yang telah kami terima, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan,” ujar Parlaungan kepada lintassumut.com di depan halaman Pengadilan Negeri Sibolga.

Ia juga mengaku bersyukur atas putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim serta jajaran Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memeriksa perkara secara profesional.

LihatJuga :

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

PT Merge Mining Industri Rehabilitasi Madrasah di Rantau Bakula

“Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga dan Panitera yang telah menjalankan proses persidangan dengan baik, mulai dari persidangan, pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan setempat,” katanya.

Menurut Parlaungan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum, tanpa memandang kondisi ekonomi.

Usai menerima salinan putusan, pihaknya menyerahkan dokumen tersebut kepada ahli waris almarhum Asden Hutabarat sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil perkara.

Sementara itu, salah satu ahli waris, Mangasih Hutabarat, mengaku bersyukur atas putusan yang diterimanya. Ia menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga yang telah memutus perkara ini.

“Selama ini kami hanya bisa berharap kepada hukum. Hari ini kami benar-benar percaya bahwa hukum itu masih ada di Indonesia bagi kami warga miskin ini. Terima kasih kepada Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Sibolga atas putusan yang kami terima ini ” ungkapnya.

Putusan tersebut menutup proses persidangan tingkat pertama atas sengketa lahan yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga selama beberapa bulan terakhir.

Share25Tweet16Send

Related Posts

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

by angga sasmita
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Juara Eropa Spanyol akan berhadapan dengan Juara Bertahan dunia Argentina yang juga merupakan Juara Copa Amerika di...

Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga, Kebutuhan Pokok Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat

Pasar Murah Disperindag Balangan Diserbu Warga, Kebutuhan Pokok Bersubsidi Ringankan Beban Masyarakat

by A. Sibawaihi
17 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Upaya Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjaga stabilitas harga sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat terus dilakukan. Melalui Dinas...

Kasat Reskrim Tapteng dan Dokter Forensik Sayangkan Pernyataan Pengacara Korban di Media Sosial, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

Kasat Reskrim Tapteng dan Dokter Forensik Sayangkan Pernyataan Pengacara Korban di Media Sosial, Dinilai Berpotensi Menyesatkan Publik

by Tim Redaksi8.com
17 Juli 2026

REDAKSI8.XOM, TAPANULI TENGAH - Polres Tapanuli Tengah menegaskan penyelidikan kasus kematian Boy Simamora masih terus berlangsung dan hingga kini belum...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In