REDAKSI8.COM, JATENG – Kota Semarang, Jawa Tengah diam-diam dianulir jadi basis produksi jutaan butir obat terlarang sebelum akhirnya kedok tersebut dibongkar oleh jajaran kepolisian dari Jakarta.
Sebuah laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang memproduksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol berskala besar ditemukan beroperasi di kawasan Mijen, Semarang.

Ironisnya, aktivitas ilegal yang telah mendistribusikan jutaan butir obat berbahaya lintas provinsi tersebut justru terendus setelah polisi menangkap seorang kurir di area parkir sebuah hotel di Jakarta Utara.
Rentetan pengungkapan itu bermula dari pergerakan Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hamdan Agus pada awal April lalu.
Petugas yang bergerak di wilayah Penjaringan berhasil mencegat tersangka pertama berinisial PD yang kedapatan membawa ratusan ribu butir pil haram.
“Dari penangkapan itu, akhirnya mengungkap lokasi produksi narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah dan kembali mengamankan seorang pelaku lain berinisial DJ,” ujar Wakasatnarkoba Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy, Senin (13/7/2026).
Operasi senyap kepolisian di Jakarta sontak menjadi kunci pembuka gerbang jaringan yang lebih besar di Jawa Tengah.
Petugas bergerak cepat melakukan penindakan awal di Jalan Bandengan Selatan sebelum akhirnya melebarkan sayap perburuan hingga ke wilayah Pleburan, Semarang Selatan, untuk menciduk tersangka kedua berinisial DJ.
“Dari lokasi itu, petugas mengamankan tersangka PD dan menemukan tiga karton berwarna cokelat berisi 120 ribu butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” kata Wakasatnarkoba.
Penyelidikan mendalam terhadap kedua tersangka membawa korps bhayangkara ke sebuah gudang tersembunyi di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen.
Di tempat terpencil inilah, aktivitas industri rumahan narkotika dikendalikan dengan peralatan modern layaknya pabrik resmi.
“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” jelas Wakasatnarkoba.
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan pabrik narkotika yang sudah dalam kondisi siap berproduksi massal dengan alat cetak otomatis.
Berbagai bahan kimia berbahaya dalam ukuran tonase serta ratusan ribu tablet siap edar yang belum sempat dikirim ke luar kota langsung disita petugas sebagai barang bukti.
“Kemudian 188 ribu butir tablet karisoprodol, 10 tong berisi bubuk inti narkotika golongan I jenis karisoprodol dengan total berat 250 kilogram, serta bahan baku pendukung untuk proses produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram,” paparnya.
Jaringan tersebut tergolong sangat produktif karena mampu menghasilkan lebih dari satu juta butir obat terlarang hanya dalam hitungan bulan selama awal tahun 2026.
Skala distribusi mereka disinyalir kuat telah menyasar pasar gelap di berbagai kota besar di Indonesia.
Meskipun pabrik utama sudah dilumpuhkan, kepolisian menegaskan, operasi tersebut belum sepenuhnya selesai karena aktor-aktor intelektual lain di atasnya masih terus dilacak.
“Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambah Wakasatnarkoba.
Kini, kedua pelaku yang berperan dalam rantai produksi dan distribusi zat berbahaya ini harus bersiap menghadapi ancaman hukum yang sangat berat.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, termasuk kombinasi aturan KUHP baru terkait narkotika dan undang-undang penyesuaian pidana.
Jeratan hukum tersebut membuka peluang bagi hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup, ditambah denda materiil mencapai miliaran rupiah demi memberikan efek jera.



