REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Rencana regulasi baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kian ketatnya pengawasan anggaran publikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu gelombang pembenahan besar-besaran di sektor industri media lokal.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Banjarbaru bersama sejumlah organisasi pers kini sepakat memperketat tata kelola administrasi kerja sama media demi menghindari potensi pelanggaran hukum.

Langkah tegas tersebut diambil menyusul adanya sejumlah evaluasi dari Diskominfo yang menemukan berbagai kendala administratif pada perusahaan pers lokal.
Beberapa temuan krusial di antaranya keberadaan wartawan yang belum mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), Pemimpin Redaksi yang belum bersertifikat UKW Utama, penggunaan rekening bank pribadi untuk transaksi pembayaran kerja sama, hingga status perusahaan yang belum terverifikasi di Dewan Pers.
Persoalan tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Penguatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Pers di Waroeng Bandjar, Banjarbaru, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran Diskominfo Banjarbaru beserta pengurus PWI Kalsel, IJTI Kalsel, JMSI, dan SMSI.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian menegaskan, Wali Kota Banjarbaru sebenarnya memberikan perhatian besar terhadap keberlangsungan perusahaan media dan kesejahteraan wartawan.
Kendati demikian, ia mengingatkan pelaksanaan kerja sama wajib berjalan sesuai ketentuan hukum demi menghindari temuan pemeriksaan di masa mendatang.
“Arus informasi berkembang sangat cepat di era digital, sehingga sinergi yang kuat sangat diperlukan. Mengingat anggaran publikasi diawasi ketat oleh APIP, APH, dan KPK, seluruh mekanisme kerja sama media harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Kadiskominfo saat memimpin rapat.
Merespons rapor merah administrasi tersebut, organisasi pers menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel Zainal Helmie mengungkapkan, verifikasi media online di daerah memang masih menjadi tantangan besar sejauh ini.
“UKW adalah syarat mutlak verifikasi. Kami fokus pada pembinaan kompetensi wartawan dan berencana mendampingi minimal 30 perusahaan media di daerah supaya bisa lolos verifikasi Dewan Pers,” begitu kata Ketua PWI Kalsel, Helmie.
“Ke depan, pemerintah pusat akan memprioritaskan media yang sudah terverifikasi,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ainuddin Azzukhairy mengakui kendala terbesar yang dihadapi pengelola media lokal yakni pemenuhan administrasi ketenagakerjaan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Untuk menyiasati ruang gerak media, Kami berharap Diskominfo dapat membuka peluang kerja sama multimedia yang lebih luas dengan perangkat daerah lain, mengingat izin operasional media saat ini sudah mencakup produksi video hingga pelatihan,” ungkap Ainuddin.
Kondisi berbeda datang dari sudut pandang jurnalisme televisi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalsel, Dina Qomariah menyatakan, media televisi relatif tidak mengalami kendala verifikasi Dewan Pers.
Namun, sebagai langkah peningkatan mutu, mereka meminta pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan UKW khusus bagi jurnalis TV di Banjarbaru guna mendongkrak kualitas karya jurnalistik.
Dukungan terhadap penataan regulasi tersebut disuarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Melalui perwakilannya, Rudy Azhary mengingatkan supaya pengetatan aturan itu diimbangi dengan kepastian kesejahteraan pekerja media.
SMSI mengusulkan supaya anggaran kerja sama publikasi serta fasilitas pendukung seperti Press Room tetap dipertahankan.
“Kami meminta Diskominfo memperbanyak forum dialog terbuka sebelum menelurkan kebijakan baru,” harap Rudy.



