REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). Persidangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui proses penerbitan dokumen tanah yang dipersoalkan.
Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Ketiganya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta menguji alat bukti yang diajukan JPU. Proses pembuktian ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Lahan yang menjadi objek perkara diketahui berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Keduanya dimintai keterangan terkait proses penerbitan surat kepemilikan tanah yang diduga tidak sah dan menjadi dasar munculnya sengketa.

Majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum menggali informasi mengenai asal-usul dokumen, prosedur administrasi pertanahan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada hakim untuk dinilai,” ujarnya usai persidangan.
Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Lebih lanjut, Suhardi memastikan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pengecekan kondisi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pihak perusahaan berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mampu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara. Menurutnya, proses pembuktian masih berlangsung sehingga pihaknya menghormati jalannya persidangan.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Hasil dari tahapan pembuktian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tersebut.



