Rabu, 8 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
8 Juli 2026
A A
Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kandangan Berlanjut, JPU Hadirkan Dua Saksi Kunci
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, HULU SUNGAI SELATAN – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). Persidangan memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan dua saksi yang dinilai mengetahui proses penerbitan dokumen tanah yang dipersoalkan.

Perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Ketiganya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta menguji alat bukti yang diajukan JPU. Proses pembuktian ini menjadi salah satu tahapan penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Lahan yang menjadi objek perkara diketahui berada di kawasan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Antang Gunung Meratus (AGM). Menurut pihak perusahaan, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

LihatJuga :

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Ketua DPRD Kapuas Apresiasi Petani Saat Panen Raya Bersama Gubernur Kalteng di Desa Terusan Mulya

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Hadapi Disrupsi Zaman, Sekda Banjarbaru Tegaskan Rumah Harus Jadi Sekolah Pertama Anak

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, yakni Saiful Rahmad dan Pathur Rahman. Keduanya dimintai keterangan terkait proses penerbitan surat kepemilikan tanah yang diduga tidak sah dan menjadi dasar munculnya sengketa.

Majelis hakim bersama jaksa dan penasihat hukum menggali informasi mengenai asal-usul dokumen, prosedur administrasi pertanahan, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan surat tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada hakim untuk dinilai,” ujarnya usai persidangan.

Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penentuan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.

Lebih lanjut, Suhardi memastikan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selalu melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pengecekan kondisi lapangan untuk memastikan keabsahan dokumen sebelum dilakukan pembayaran kepada pemilik lahan.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pihak perusahaan berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mampu mengungkap fakta hukum yang sebenarnya sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara. Menurutnya, proses pembuktian masih berlangsung sehingga pihaknya menghormati jalannya persidangan.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Hasil dari tahapan pembuktian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam menilai seluruh fakta hukum sebelum menjatuhkan putusan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

Argentina Melenggang ke Perempat Final Membawa Kontroversi

by angga sasmita
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Pertandingan Babak 16 besar Piala Dunia 2026 antara Argentina vs Mesir di Stadion Mercedes-Benz, Atlanta, Selasa (7/7/2026) tengah...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi, BPS Pastikan Kondisi Masih Aman

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat langkah pengendalian inflasi melalui forum Obrolan Pagi Seputar Inflasi...

Targetkan Pembentukan DPRT, PSI Kalsel Siapkan Kunjungan Jokowi ke Banua

Targetkan Pembentukan DPRT, PSI Kalsel Siapkan Kunjungan Jokowi ke Banua

by Irma Dahliana
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menargetkan pembentukan struktur Dewan Pimpinan Ranting...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In