REDAKSI8.COM, JAKARTA — Jaringan judi online internasional berskala besar yang terafiliasi dengan situs 1xBet berhasil dibongkar oleh jajaran Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Sindikat lintas negara itu diketahui telah meraup omzet fantastis hingga lebih dari Rp2 miliar sejak beroperasi pada April 2025 lalu, dengan memanfaatkan puluhan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menyamarkan aliran dana.


Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat orang admin yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Penindakan yang berlangsung pada Selasa (9/6/26) ini mengungkap struktur organisasi yang rapi, yang terbagi dalam tiga klaster wilayah kerja, mulai dari pengepul rekening, operator, hingga pengendali utama yang berada di luar negeri. Saat ini, polisi masih memburu satu orang warga negara asing (WNA) berinisial WN yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jadi kami melakukan patroli siber terhadap sebuah website perjudian bernama 1xBet. Dan dari website perjudian ini, kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional,” ujar Kasubdit 1V AKBP Grawas Sugiharto Ditsiber Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/26).
AKBP Grawas menjelaskan, sindikat ini bekerja secara terorganisir di wilayah-wilayah yang berbeda demi menghindari deteksi aparat penegak hukum.
“Yang pertama adalah klaster pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin. Dan yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” ungkapnya.
Di Banjarmasin, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SGR, AC, dan WS.
Ketiganya bertindak sebagai motor penggerak operasional di lapangan yang terhubung langsung dengan sang pengendali di luar negeri guna mengelola lalu lintas transaksi keuangan situs judi tersebut.
“Saudara WN yang berada di luar negeri, serta membukukan transaksi aliran perjudian website 1xBet melalui aplikasi chatting,” ujarnya.
Sementara itu, pergerakan dana masuk dan keluar dikelola oleh tersangka APS yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat. APS memiliki peran krusial sebagai pencari kaki tangan atau orang-orang yang bersedia identitasnya dipinjam untuk membuka rekening bank baru.
Rekening-rekening inilah yang kemudian digunakan sebagai penampung berlapis (layering) guna mengaburkan jejak uang setoran maupun penarikan para pemain judi.
“Adapun total rekening yang telah kami blokir adalah sebanyak 75 rekening yang terkait dengan perjudian online. Baik menerima secara langsung maupun sebagai layering, dan juga saldonya sebesar Rp 119 juta,” jelasnya.
Kendati saldo yang tersisa saat pemblokiran bernilai ratusan juta rupiah, pelacakan digital menunjukkan bahwa arus modal yang berputar di dalam sindikat ini jauh lebih besar. Pihak kepolisian pun memastikan proses penelusuran aset tidak akan berhenti sampai di sini, mengingat adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan perbankan lain yang masih disembunyikan para tersangka.
“Untuk omzetnya, mulai dari April 2025 sampai dengan sekarang, yang kami telusuri dari aliran dananya lebih dari 2 miliar. Lebih dari Rp 2 miliar. Belum juga termasuk dengan rekening-rekening layering lainnya yang nanti sedang kami dalami, tapi sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp 2 miliar,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan dan menghadapi jeratan hukum berlapis. Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pas 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 426 dan Atau Pasal 427 dan atau Pasal 607 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



