REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha (27), dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu gelombang keprihatinan dari berbagai kalangan. Tragedi ini dinilai bukan sekadar kehilangan seorang tenaga medis, tetapi menjadi alarm keras atas lemahnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) melalui Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Organisasi mahasiswa itu mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha, sekaligus mendorong pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan.


Dr. Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kabupaten Kupang pada Jumat (26/6). Kepergiannya terjadi sekitar dua pekan setelah insiden di IGD RS Leona Kefamenanu, ketika ia diduga mengalami tekanan verbal dari tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat menangani pasien korban gigitan ular.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU telah menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan dr. Icha sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta standar profesi kedokteran. Namun, tekanan yang diterimanya diduga meninggalkan beban psikologis yang sangat berat.
Kepala Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan PP KAMMI, Alfiansyah, menilai kasus tersebut merupakan cerminan rapuhnya sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang setiap hari bekerja di garis terdepan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar tragedi personal. Ini adalah cermin dari rapuhnya sistem perlindungan tenaga kesehatan kita. Seorang dokter yang bekerja benar, sesuai SOP, berkonsultasi dengan spesialis, tetap bisa jatuh karena tidak ada perlindungan institusional yang memadai ketika ia menghadapi tekanan dari luar,” ujarnya.
Menurut Alfiansyah, tenaga kesehatan seharusnya memperoleh rasa aman ketika menjalankan tugas sesuai aturan. Tanpa adanya perlindungan yang kuat, dokter maupun tenaga kesehatan lainnya akan terus berada dalam situasi rentan terhadap intimidasi maupun kekerasan.
PP KAMMI secara tegas meminta Polres TTU dan Polda NTT segera memproses hukum tiga oknum anggota DPRD yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.
Alfiansyah menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Anggota dewan adalah wakil rakyat. Tugasnya melindungi, bukan mengintimidasi. Kalau terbukti tindakan mereka berkontribusi pada hancurnya kondisi psikologis dr. Icha hingga berujung kematian, hukum harus bicara. Kami akan terus mengawal kasus ini.”
Selain penegakan hukum, PP KAMMI juga meminta Kementerian Kesehatan mempercepat investigasi serta membuka hasilnya secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
PP KAMMI menilai tragedi yang menimpa dr. Icha harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan tenaga kesehatan.
Menurut Alfiansyah, pemerintah perlu memperkuat implementasi regulasi, meningkatkan perlindungan hukum, serta memastikan tersedianya layanan pendampingan psikologis bagi tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di daerah terpencil dan memiliki beban kerja tinggi.
Ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan profesinya sesuai standar profesi dan SOP.
Sementara huruf d dan f menjamin keselamatan kerja serta perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga mewajibkan pemerintah daerah maupun pimpinan fasilitas kesehatan menindaklanjuti setiap pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kesehatan.
“Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 sudah sangat jelas bahwa tenaga kesehatan yang bekerja sesuai SOP berhak dilindungi secara hukum, dijamin keselamatannya, dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabatnya. Dr. Icha memenuhi semua syarat itu. Tetapi aturan tersebut tidak terasa hadir saat beliau paling membutuhkannya. Yang lemah bukan undang-undangnya, melainkan penegakannya. Dan itu menjadi tanggung jawab negara,” tegasnya.
PP KAMMI menilai kasus dr. Icha bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap tenaga kesehatan terus terjadi.
Salah satunya menimpa dr. Faradina Sulistiyani, dokter bedah RSUD BDH Surabaya yang pada April 2025 diserang pasien menggunakan batu gragal saat sedang bertugas. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan punggung. Kasus itu kini telah memasuki proses persidangan.
Kasus lainnya dialami dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada Agustus 2025, ia mendapat intimidasi verbal dan dipaksa melepas masker oleh keluarga pasien saat menjalankan protokol pencegahan penularan tuberkulosis (TBC).
Menurut Alfiansyah, rentetan kasus tersebut menunjukkan adanya pola kekerasan yang terus berulang terhadap tenaga kesehatan.
“Dr. Faradina dipukul batu. Dr. Syahpri diintimidasi dan dipaksa melepas masker. Dr. Icha pergi untuk selamanya. Ini bukan kebetulan, melainkan sebuah pola. Selama respons kita hanya sebatas mengecam tanpa perubahan sistemik, maka kita sedang menunggu korban berikutnya. KAMMI tidak akan tinggal diam.”
PP KAMMI mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi profesi, komunitas tenaga kesehatan, hingga gerakan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum dan memperjuangkan keadilan bagi dr. Icha.
Jenazah almarhumah telah dimakamkan pada Senin (29/6) di Kabupaten Kupang. Prosesi pemakaman dihadiri ribuan warga serta para tenaga kesehatan yang mengenakan jas dokter sebagai bentuk penghormatan terakhir sekaligus simbol solidaritas terhadap perjuangan tenaga medis di Indonesia.
Bagi PP KAMMI, kepergian dr. Icha harus menjadi titik balik agar negara benar-benar menghadirkan perlindungan yang nyata bagi seluruh tenaga kesehatan yang setiap hari mengabdikan diri untuk keselamatan masyarakat.
“Semoga Allah SWT merahmati dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni dan menjadikan perjuangannya sebagai pengingat bahwa keselamatan serta martabat tenaga kesehatan harus menjadi prioritas yang tidak bisa lagi ditunda,” tutup Alfiansyah.



