Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang ITE Yashar Siambaton, Sengketa Lahan 77 Hektare Terungkap di Persidangan

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
26 Juni 2026
A A
Sidang ITE Yashar Siambaton, Sengketa Lahan 77 Hektare Terungkap di Persidangan

Foto: Yashar Masrii Siambaton (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Yuli Indra Situmeang (kiri). di halaman Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (25/6/2026) malam.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKAI8.COM, SIBOLGA – Persidangan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yashar Masri Siambaton kembali digelar di Pengadilan Negeri Sibolga. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi atas laporan yang diajukan Josua Habeahan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Kamis (25/6/26).

Perkara ini bermula dari unggahan Yashar di akun Facebook pribadinya yang menyebut kalimat “Perampok Lahan” dan disertai foto Josua Habeahan bersama istrinya dengan menandai akun Facebook milik pelapor.

Di hadapan majelis hakim, Yashar menjelaskan bahwa unggahan tersebut dilatarbelakangi kekecewaannya terhadap proses penyelesaian pembayaran sisa transaksi lahan milik keluarganya yang hingga kini disebut belum juga dilunasi.

Menurutnya, persoalan itu semakin berlarut setelah laporan yang pernah dia sampaikan ke Polres Tapanuli Tengah pada 2025 terkait kekurangan pembayaran lahan tersebut belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkannya.

LihatJuga :

Mahasiswa ULM Raih Nilai Sempurna 100 dan Jadi Peserta Terbaik UKOMNAS-PPDG Periode III 2026

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

“Kami merasa keluarga saya dibodoh-bodohi, termasuk saya, karena yang membangun dan menanami kebun itu saya. Jadi rasa kekecewaan saya itu wajar,” ujar Yashar dalam persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yuli Indra Situmeang, mengatakan agenda sidang telah memasuki pemeriksaan saksi. Menurutnya, dalam persidangan terungkap bahwa Josua Habeahan mengaku mengelola lahan tersebut atas perintah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Namun, kata Yuli, saksi tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang menjadi dasar pengelolaan lahan sebagaimana pengakuannya di persidangan.

“Jika seseorang menyatakan diperintah untuk mengelola lahan, tentu harus dapat menunjukkan dasar atau surat kuasanya. Dalam persidangan, bukti itu tidak dapat diperlihatkan,” ujar Yuli kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat menanyakan mengenai pelunasan kekurangan pembayaran jual beli lahan, saksi disebut tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

“Saksi tidak dapat menunjukkannya dan memberikan jawaban yang berbelit,” katanya.

Yuli turut berharap laporan yang sebelumnya dibuat kliennya terkait dugaan persoalan pembayaran lahan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Setiap warga negara berhak membuat laporan atas dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Bahkan dua laporan kami hingga kini belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap, berdasarkan keterangan Josua Habeahan, bahwa Bakhtiar Ahmad Sibarani merupakan pembeli lahan seluas sekitar 77 hektare yang berada di kawasan Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah. Josua juga mengakui dirinya merupakan pihak yang terlibat langsung dalam proses transaksi jual beli lahan tersebut.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk mendalami seluruh alat bukti dan keterangan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.(Jerry).

Foto: Yasha

Share27Tweet17Send

Related Posts

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

Polres Balangan Peringati Hari Juang Polri, Teguhkan Semangat Pengabdian kepada Masyarakat

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Semangat pengabdian dan penghormatan terhadap perjuangan insan Bhayangkara mewarnai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Juang Polri di halaman...

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

Nor Sita Maulida Meriahkan Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Sirap

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut terasa di Desa Sirap, Kecamatan Juai,...

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Pemkab Balangan Peringati Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

by A. Sibawaihi
21 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BALANGAN — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Load More

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In