REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (17/6/26).
Perda tersebut menjadi landasan baru dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan kota.


Regulasi itu diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah dan alih fungsi lahan yang terus meningkat.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, Perda tersebut telah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum akhirnya disepakati untuk disahkan.
“Hari ini kita melaksanakan pengesahan rancangan peraturan daerah terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Mudah-mudahan perda yang sudah disahkan ini dapat terimplementasi dengan baik melalui aturan teknis yang nantinya diturunkan,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan Perda tidak hanya bergantung pada pengesahan, tetapi juga implementasi di lapangan melalui regulasi turunan dan dukungan seluruh pihak.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menilai, RPPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Raperda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan di Kota Banjarbaru berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” katanya.
Lisa juga mengungkapkan, kualitas lingkungan hidup masih menjadi tantangan bagi Kota Banjarbaru.
Yang mana saat ini Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kota Banjarbaru tercatat berada pada angka 66,84.
Namun, salah satu persoalan yang menjadi perhatian Pemerintah Daerah adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun.
Karena itu, Perda RPPLH diharapkan menjadi pedoman dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Banjarbaru.
“Dengan disahkannya Perda, Pemko Banjarbaru menargetkan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan secara lebih terarah, sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga seiring pertumbuhan dan perkembangan kota,” tutupnya.



