REDAKSI8.COM, MUARA KINTAP – Pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Muara Kintap memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menuliskan adanya penyelewengan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada para nelayan pesisir setempat.
Ketika dihubungi Redaksi8.com melalui sambungan telepon, Manajer SPBN Muara Kintap 30.3.2.004 Heni Rafika menyatakan, seluruh aktivitas penyaluran BBM selama ini telah berjalan sesuai prosedur, transparan dan sesuai regulasi resmi pemerintah.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar di masyarakat merupakan berita sepihak yang menyebut kuota BBM subsidi dipermainkan dan tidak sampai ke tangan nelayan yang berhak.
SPBN hanya menyalurkan BBM subsidi kepada para nelayan yang mengantongi surat rekomendasi resmi yang diterbitkan oleh Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi.
“Jadi kita hanya menyalurkan BBM kepada nelayan yang sudah memiliki surat rekomendasi saja,” ungkapnya, Senin (15/6/2026) siang.
Selanjutnya, menanggapi keluhan nelayan mengenai jumlah kuota yang diterima tidak sesuai dengan angka di surat rekomendasi, Heni meluruskan, angka yang tercantum di dokumen tersebut merupakan batas kuota maksimal pengajuan bulanan, bukan jumlah mutlak yang wajib dipenuhi oleh SPBN.
“Jadi untuk satu nelayan itu ada yang dapat 200, 400, 500, 800 (liter) karena untuk diketahui kuota kita yang diterima dari BPH Migas itu hanya 766 KL per tahunnya, dibagi selama 12 bulan untuk 150 orang nelayan (yang memiliki surat rekomendasi<-red),” bebernya.
“Jadi untuk mengeluarkan sesuai dengan kuota maksimal (rekomendasi<-red) itu kita tidak bisa, karena menyesuaikan ketersediaan stok BBM-nya,” sambungnya.
Dari situ, pengelola menerapkan kebijakan pembatasan jatah eceran demi asas keadilan.
Langkah tersebut diambil supaya seluruh nelayan bisa tetap melaut dan mendapatkan hak subsidi secara merata, dengan pembagian yang disesuaikan secara proporsional berdasarkan jenis alat tangkap, ukuran besar kecilnya kapal, serta lama operasional nelayan di laut.
“Kalau kita keluarkan sesuai rekomendasinya sebulan 774 liter, ada yang 5 ribu liter, ada yang 2 ribu, kemungkinan cuma beberapa bulan kuota kita akan habis dan tidak semua nelayan yang memiliki surat rekomendasi bisa menikmatinya,” pikir Heni.
Kemudian, pihak pengelola membantah keras terkait data tidak akurat yang beredar di media.
Salah satunya mengenai tuduhan nelayan hanya diberi jatah 30 liter BBM per bulan, padahal batas minimal penyaluran dari SPBN adalah 200 liter per orang.
“Tidak pernah kami mengeluarkan 30 liter perbulan, minimal SPBN mengeluarkan minyak 200 liter per nelayan yang mengantongi surat rekomendasi,” katanya.
Selain itu, Heni menepis kabar burung yang menyebut pasokan operasional SPBN mandek dan hanya menerima 4 tangki BBM per bulan.
Berdasarkan data audit resmi internal yang dilaporkan ke distributor PT AKR Corporindo Tbk (Banjarmasin) setiap bulan, pasokan masuk secara rutin berkisar antara 12 hingga 14 tangki per bulan, atau setara dengan 60.000 liter.
“Semua data telah terhubung secara online ke distributor dan BPH Migas,” sebutnya.
Datanya di bulan Januari dia merincikan, terdapat 60 ribu kiloliter atau setara 12 tangki yang masuk ke SPBN Muara Kintab.
Lalu di bulan Februari masuk 13 tangki, di bulan Maret 12 tangki, di April 12 tangki dan di bulan Mei 14 tangki.
“Kita tidak pernah menerima hanya 4 tangki. Saya tidak menerima pernyataan 4 tangki itu. Jadi data yang dituliskan hingga diterbitkan di berita oleh oknum wartawan ini tidak berimbang dan tidak sesuai dengan data yang sudah kita sampaikan,” lebih jauh kepada Redaksi8.com.
Padahal kata Heni, informasi data tersebut sudah disampaikan kepada oknum wartawan yang bersangkutan, khususnya jumlah tangki perbulan dari sejak Januari hingga Mei.
“Tapi kenapa berita yang tayang tidak mencantumkan data itu. Artinya apa-apa informasi yang sudah kita sampaikan (upaya konfirmasi<-red) ke wartawan itu sama sekali tidak dituliskan di berita yang turun. Jadi kesannya tidak sesuai dengan apa yang sudah kami sampaikan,” ujar Heni dengan nada heran.
Sehingga isi berita itu pikirnya hanya sepihak saja, tidak ada menayangkan tulisan dari hasil upaya konfirmasi ke pihak SPBN Muara Kintab.
Ia pun menyayangkan, sikap oknum wartawan yang datang ke tempatnya melakukan investigasi di luar jam kerja atau saat hari libur tanpa pemberitahuan resmi.
Pihak manajemen mengimbau masyarakat dan para nelayan supaya tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu sepihak yang sengaja menggoreng situasi demi kepentingan tertentu.
“Selama ini pihak SPBN selalu membuka diri terhadap segala keluhan maupun pertanyaan dari para nelayan,” sahutnya.
“Jangan memecah belah atau memprovokasi nelayan kami hanya untuk kepentingan sendiri,” tegasnya.
Pengelola SPBN Muara Kintap menyatakan siap untuk duduk bersama dengan kepala desa, perwakilan nelayan dan media untuk melakukan uji data secara terbuka guna menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.
Pihaknya menegaskan tidak segan untuk mengambil langkah hukum ke pihak berwajib apabila ke depan terus bermunculan tuduhan tidak berdasar yang bersifat fitnah dan provokatif.
“Kami tidak segan dan tidak takut lapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.



