Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Komisi II DPRD Banjar Kebut Raperda UMKM dan Koperasi, Siapkan Insentif hingga Peluang Masuk Ritel Modern

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
4 Juni 2026
A A
Komisi II DPRD Banjar Kebut Raperda UMKM dan Koperasi, Siapkan Insentif hingga Peluang Masuk Ritel Modern
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memperkuat ekonomi kerakyatan terus mendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Banjar. Melalui pembahasan intensif yang kini memasuki pertemuan keenam, Komisi II DPRD Banjar semakin mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi.

Rancangan regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan, kemudahan, hingga berbagai insentif bagi pelaku usaha kecil agar dapat berkembang dan bersaing di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis.

Pembahasan terbaru dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di DPRD Kabupaten Banjar. Dalam rapat tersebut, pembahasan telah mencapai Bab IX Pasal 49 yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual (KI), sementara sejumlah pasal sebelumnya membahas berbagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku UMKM.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan bahwa pembahasan kali ini berjalan cukup mendalam, khususnya pada Pasal 39 hingga Pasal 48 yang berisi berbagai kemudahan dan insentif bagi pelaku usaha mikro.

LihatJuga :

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

BPBD Kalsel Siapkan Apel dan Simulasi Karhutla, Status Siaga Darurat Belum Ditetapkan

“Fokus utama pasal-pasal tersebut adalah bagaimana pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan dukungan yang benar-benar dirasakan oleh para pelaku UMKM,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Salah satu isu penting yang mendapat perhatian dalam pembahasan Raperda adalah transformasi digital bagi UMKM.

Menurut Rahmat, digitalisasi memang menjadi kebutuhan penting dalam pengembangan usaha saat ini. Namun, DPRD juga mempertimbangkan kondisi masyarakat di wilayah pedesaan yang masih memiliki keterbatasan akses teknologi dan internet.

Karena itu, istilah yang digunakan dalam regulasi lebih diarahkan pada “Sistem Informasi” agar cakupannya lebih luas dan tidak membatasi pelaku usaha yang belum sepenuhnya memanfaatkan teknologi digital.

Meski demikian, konsep digitalisasi tetap akan dijelaskan secara rinci dalam bagian penjelasan Raperda sehingga arah kebijakan modernisasi UMKM tetap jelas dan terukur.

“Kita ingin regulasi ini bisa diterapkan oleh seluruh pelaku usaha, baik yang berada di perkotaan maupun di desa-desa,” jelasnya.

Salah satu terobosan yang menjadi perhatian dalam Raperda ini adalah upaya membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk-produk UMKM lokal.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah akan mendorong kerja sama antara pelaku UMKM dengan perusahaan besar maupun jaringan ritel modern yang selama ini menjadi saluran distribusi utama berbagai produk kebutuhan masyarakat.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar nantinya diharapkan berperan aktif menjembatani kemitraan tersebut.

Dengan demikian, produk-produk UMKM lokal memiliki peluang lebih besar untuk masuk dan dipasarkan melalui jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, Indogrosir, Alfamidi hingga Circle K.

Rahmat menegaskan bahwa pola hubungan yang dibangun bukan berupa kewajiban sepihak, melainkan kerja sama yang saling menguntungkan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

“Yang ingin kita bangun adalah kolaborasi. UMKM mendapat akses pasar yang lebih luas, sementara ritel modern juga mendapatkan produk lokal yang berkualitas,” katanya.

Meski demikian, DPRD mengakui bahwa Raperda ini belum memuat sanksi khusus bagi ritel modern yang tidak memberikan ruang bagi produk UMKM. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam sistem perizinan usaha saat ini yang telah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) dan dikelola pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak memiliki ruang yang cukup untuk membatasi atau memberikan sanksi langsung kepada jaringan ritel modern.

Sebagai alternatif, pemerintah daerah akan mengedepankan pendekatan pembinaan, koordinasi, dan teguran agar perusahaan ritel tetap memberikan kesempatan kepada produk lokal untuk berkembang.

Selain membuka akses pasar, Raperda ini juga memuat sejumlah program yang dinilai sangat dibutuhkan pelaku UMKM, terutama dalam hal permodalan dan pengurangan beban usaha.

Beberapa kemudahan yang dirancang antara lain:
– Pengurangan dan kemudahan pembayaran retribusi daerah.
– Insentif perpajakan untuk meringankan biaya operasional usaha mikro.
– Program bantuan permodalan.
– Fasilitas kredit lunak dengan bunga rendah bahkan hingga nol persen.
– Pendampingan usaha secara berkelanjutan.

Program pembiayaan tersebut nantinya akan melibatkan berbagai lembaga keuangan dan mitra strategis seperti Bank Kalsel, BPR, BRI, BNI, Pegadaian serta lembaga pendukung lainnya.

Menurut Rahmat, skema ini dirancang agar pelaku usaha kecil tidak lagi mengalami kesulitan memperoleh modal untuk mengembangkan usahanya.

Agar seluruh fasilitas tersebut dapat diberikan secara tepat sasaran, DPRD menekankan pentingnya legalitas usaha bagi setiap pelaku UMKM.

Beberapa dokumen yang harus dimiliki antara lain:
– Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
– Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HAKI).
– Sertifikat Halal.
– Izin BPOM bagi produk tertentu.

Legalitas tersebut tidak hanya menjadi syarat memperoleh bantuan pemerintah, tetapi juga menjadi modal penting agar produk UMKM mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Karena itu, Komisi II meminta DKUMPP Kabupaten Banjar untuk lebih aktif melakukan pendataan dan pendampingan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki dokumen legalitas.

“Jangan menunggu masyarakat datang. Jika ada pelaku usaha potensial yang belum terdaftar, dinas harus turun langsung dan membantu proses pendaftarannya,” tegas Rahmat.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar optimistis pembahasan Raperda Pemberdayaan UMKM dan Koperasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Saat ini pembahasan hanya menyisakan satu kali pertemuan lagi sebelum memasuki tahap finalisasi dan pengesahan.

Jika nantinya resmi menjadi Peraturan Daerah, regulasi ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing UMKM lokal, memperluas akses permodalan, serta membuka peluang produk-produk Kabupaten Banjar menembus pasar yang lebih besar, termasuk jaringan ritel modern nasional.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

Apel Siaga Karhutla 2026 Digelar, Pemkab Banjar Targetkan Penurunan Kebakaran Lahan Hingga 50 Persen

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Reses DPRD Kabupaten Banjar di Desa Gunung Batu, Warga Prioritaskan Jalan, Air Bersih, dan Penerangan Jalan

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat Desa Gunung Batu, Kecamatan Sambung Makmur, mulai dari kondisi infrastruktur jalan,...

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

Sosper DPRD Kalsel di Desa Gunung Batu Jadi Ajang Serap Aspirasi, Warga Usulkan Jalan, PJU Hingga Air Bersih

by Az-Zukhairy
2 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Komisi III Fraksi NasDem, Ahmad...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In