REDAKSI8.COM, BANJAR – Upaya memperkuat daya saing sekaligus melindungi produk usaha mikro dari risiko penjiplakan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Banjar. Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, digelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pengusaha mikro binaan yang berlangsung di Aula DKUMPP Kabupaten Banjar, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 pengusaha mikro yang mendapat fasilitasi pendaftaran hak merek dari pemerintah daerah. Sosialisasi tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perlindungan hukum terhadap merek dagang dan produk yang mereka hasilkan.
Di tengah semakin ketatnya persaingan usaha dan berkembangnya pemasaran digital, perlindungan terhadap identitas produk dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Banyak pelaku usaha mikro yang telah berhasil membangun kualitas produk, namun belum memahami pentingnya melindungi merek sebagai aset usaha yang bernilai ekonomi.
Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, Akhmad Bayhaqie, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya mendaftarkan merek dagang atau brand sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual (KI).
Menurutnya, merek bukan sekadar nama atau logo yang ditempel pada kemasan produk, melainkan identitas usaha yang memiliki nilai hukum dan ekonomi. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, merek yang telah dibangun dengan susah payah berisiko digunakan, ditiru, bahkan diklaim oleh pihak lain.
“Tujuan kegiatan ini agar pengusaha mikro binaan DKUMPP lebih memahami pentingnya mendaftarkan merek dagang atau brand mereka sebagai Kekayaan Intelektual sehingga terhindar dari penyalahgunaan, pemalsuan maupun penjiplakan merek dan produk yang mereka miliki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pelaku usaha yang baru menyadari pentingnya pendaftaran merek ketika produknya mulai dikenal masyarakat. Pada saat itulah risiko peniruan sering muncul. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan edukasi sejak dini agar pelaku usaha dapat melindungi hasil kreativitas dan inovasi mereka.
“Dengan adanya sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini, semoga semakin meningkatkan kesadaran para pengusaha mikro terkait pentingnya HKI dan dapat mengantisipasi serta mencegah terjadinya pelanggaran HKI oleh orang lain,” tegas Bayhaqie.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari dua narasumber yang memiliki kompetensi di bidangnya. Narasumber pertama, Rudy Mulyadi selaku Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Kabupaten Banjar, memaparkan mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha mikro.
Rudy menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong tumbuhnya usaha mikro yang tidak hanya kuat dari sisi produksi dan pemasaran, tetapi juga memiliki perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan. Fasilitasi pendaftaran merek yang diberikan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan daya saing UMKM lokal.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Selatan, Dianor, memberikan pemahaman terkait prosedur pendaftaran merek serta manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah mereknya terdaftar secara resmi.
Dalam paparannya, dijelaskan bahwa pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha. Dengan status terdaftar, pelaku usaha memiliki dasar hukum yang kuat apabila terjadi sengketa atau pelanggaran oleh pihak lain.
Selain memberikan perlindungan hukum, merek yang terdaftar juga dapat meningkatkan nilai produk di mata konsumen. Produk dengan merek resmi cenderung lebih dipercaya karena menunjukkan keseriusan pelaku usaha dalam membangun bisnis secara profesional.
Tak hanya itu, kepemilikan merek juga menjadi salah satu faktor pendukung ketika pelaku usaha ingin memperluas pasar, menjalin kerja sama bisnis, mengikuti program pembiayaan, hingga melakukan ekspansi usaha ke tingkat yang lebih besar.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Banjar berharap para pengusaha mikro semakin memahami bahwa Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya urusan administrasi semata, melainkan investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha.
Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan merek, produk-produk unggulan daerah diharapkan mampu berkembang lebih kuat, memiliki identitas yang jelas, serta mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif tanpa khawatir menjadi korban pemalsuan maupun penjiplakan.



