Minggu, 2 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga Bongkar Kejanggalan, Nama Almarhum Muncul di Dokumen Tergugat

Tim Redaksi8.com by Tim Redaksi8.com
5 Juni 2026
A A
Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga Bongkar Kejanggalan, Nama Almarhum Muncul di Dokumen Tergugat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Persidangan perkara sengketa tanah Nomor: 148/Pdt G/2025 PN Sbg kembali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar Kamis (4/6/2026). Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen yang diajukan pihak tergugat terkait objek tanah yang sedang disengketakan.

Irsan Tambunan, SH selaku Kuasa hukum penggugat, Hanafiah mengungkapkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya dugaan kejanggalan pada surat notaris yang dijadikan bukti oleh pihak tergugat.

Menurut Irsan, salah satu dokumen milik tergugat mencantumkan nama dan tanda tangan almarhum Mukdin Hutagalung sebagai pihak yang berbatasan langsung di sebelah utara tanah yang diklaim tergugat. Namun fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Mukdin Hutagalung telah meninggal dunia sekitar 18 tahun lalu.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin terdapat tanda tangan almarhum Mukdin Hutagalung dalam surat yang dibuat pada 29 Juni 2015, sementara berdasarkan keterangan anak kandungnya, beliau telah meninggal dunia sekitar 18 tahun sebelumnya,” ujar Irsan usai persidangan.

LihatJuga :

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

Listrik Padam Bergilir di Kalsel-Teng, Ini Penyebabnya

Fakta tersebut muncul setelah majelis hakim meminta keterangan saksi Robet Hutagalung, anak kandung almarhum Mukdin Hutagalung. Dalam keterangannya di bawah sumpah, Robet membenarkan bahwa ayahnya telah meninggal dunia sekitar 18 tahun lalu.

Robet juga mengakui pernah menandatangani surat keterangan tanah milik penggugat sebagai saksi. Sementara nama yang tercantum dalam dokumen milik tergugat adalah Mukdin Hutagalung, yang merupakan ayah kandungnya.

Selain dugaan kejanggalan tanda tangan, persidangan juga mengungkap ketidaksesuaian lokasi objek tanah yang diklaim oleh para tergugat.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal Sinurat bersama hakim anggota Sakirin dan Adrinaldi, serta Panitera Christy Tomy Pasaribu, para tergugat disebut mengakui bahwa objek perkara berada di Dusun Bulu Hukum. Namun, dokumen kepemilikan yang mereka ajukan justru menerangkan lokasi tanah berada di Dusun I Sidua Rupa, Desa Hurlang Muara Nauli, Kecamatan Kolang.

Padahal, objek tanah yang menjadi sengketa dalam perkara tersebut berada di Dusun Bulu Hukum.

“Keenam saksi yang kami hadirkan, termasuk aparat desa, mantan Kepala Desa Satahi Nauli, serta mantan staf Kantor Camat Kolang, seluruhnya menerangkan bahwa Dusun Bulu Hukum berada di wilayah Desa Satahi Nauli,” jelas Irsan.

Menurutnya, para saksi juga membenarkan bahwa tanah yang disengketakan selama ini diketahui dan diakui masyarakat sebagai milik Hanafiah selaku penggugat.

Irsan menegaskan bahwa agenda persidangan kali ini lebih fokus untuk memastikan lokasi administratif objek sengketa dan status penguasaan tanah tersebut, bukan lagi membahas batas-batas tanah karena hal itu telah diperiksa secara langsung oleh majelis hakim dalam Pemeriksaan Setempat (PS) sebelumnya.

“Para saksi mungkin tidak mengetahui secara pasti luas tanah seseorang, tetapi mereka mengetahui tanah itu milik siapa dan berbatasan dengan siapa. Itu yang menjadi substansi penting dalam pemeriksaan saksi kali ini,” katanya.

Lebih lanjut, pihak penggugat menilai tergugat tidak memiliki alas hak yang sah atas objek tanah yang berada di Dusun Bulu Hukum. Sebab, seluruh bukti surat yang diajukan tergugat justru merujuk pada lokasi berbeda, yakni Dusun I Sidua Rupa, Desa Hurlang Muara Nauli.

Atas berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan, pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa dan menilai seluruh alat bukti secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kami menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini secara adil dan bijaksana. Fakta-fakta persidangan telah memperlihatkan adanya sejumlah kejanggalan yang perlu diuji secara hukum, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan serta ketidaksesuaian dokumen kepemilikan dengan lokasi objek sengketa yang sebenarnya,” tegas Irsan.

Perkara sengketa tanah tersebut masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya. Penggugat berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menjadi pembelajaran penting bahwa setiap bukti yang diajukan dalam persidangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta. (Jerry).

Share36Tweet23Send

Related Posts

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM dan Rombongan Mahasiswa KKN di Mantewe, 7 Orang Meninggal Dunia

by erna wati
1 Agustus 2026

REDAKSI8. COM, TANAH BUMBU — Kecelakaan maut terjadi di Jalan Alternatif Batulicin–Banjarbaru, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu...

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

MTQ XLIX Kabupaten Banjar Resmi Dibuka, 725 Kafilah Siap Berlomba, Syiar Islam dan Ekonomi Kerakyatan Berjalan Beriringan

by Az-Zukhairy
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, BANJAR - Semangat syiar Islam menggema di Kecamatan Martapura Timur saat Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XLIX Tingkat Kabupaten Banjar...

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

Mahasiswa KKN ULM Edukasi Pengelolaan Sampah di Desa Gunung Antasari, Libatkan Sekolah hingga Warga

by erna wati
1 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Lingkungan Hidup Kelompok 19 Universitas Lambung Mangkurat terus menggalakkan edukasi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In