REDAKASI8.COM, TANAH LAUT — Aparat penegak hukum di Tanah Laut menghentikan aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Selasa (28/4/2026).
Dalam penertiban tersebut, sejumlah excavator yang beroperasi di lokasi turut diamankan.


Lokasi penindakan berada di kawasan antara RT 7 dan RT 8.
Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik membenarkan adanya operasi tersebut dan menyebut penertiban dilakukan pada sore hari.
“Sekitar pukul 16.00 Wita kegiatan penertiban dilakukan,” ujarnya.
Menurut Pajar, kawasan itu sebelumnya merupakan aliran sungai yang dimanfaatkan warga untuk mendulang emas secara tradisional.
Namun, aktivitas yang berlangsung dalam kurun waktu tertentu telah mengubah kondisi lingkungan di sekitarnya.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, katanya lahan di area itu kini dianulir telah dikuasai pihak tertentu yang kemudian melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.
Kasus tersebut menambah daftar dugaan praktik tambang ilegal di Tanah Laut.
Sebelumnya, aktivitas serupa dilaporkan terjadi di Desa Riam Adungan (Kecamatan Kintap) serta di Desa Pemalongan dan Desa Tanjung di Kecamatan Bajuin.



