REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan aturan pelaksanaan perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026 wajib sederhana digelar di sekolah, dan tanpa pungutan yang memberatkan orang tua.
Imbauan itu disampaikan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait rencana penyelenggaraan acara perpisahan mewah serta dugaan pungutan liar di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kalsel melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah.
“Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujarnya, Senin (27/4/26).
Sejumlah sekolah yang sebelumnya merencanakan acara di hotel atau gedung mewah kini mulai membatalkan rencana dan kembali menggelar kegiatan di lingkungan sekolah.
Selain itu, Disdikbud juga menyoroti praktik pungutan yang berpotensi membebani orang tua, sehingga pihak sekolah diminta tidak menetapkan biaya wajib dalam bentuk apa pun.
“Jika ada biaya yang diperlukan, hal tersebut harus bersifat sumbangan sukarela tanpa mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran,” tegasnya.
Disdikbud Kalsel juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Ombudsman terkait dugaan pungutan liar sebagai langkah memastikan tidak adanya tekanan finansial terhadap wali murid.
Demikian, Dedy mengingatkan kembali, agar perpisahan seharusnya menjadi momen refleksi dan apresiasi, bukan ajang seremonial berlebihan.
“Kami (Disdikbud Kalsel) akan terus memantau agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan, baik dengan menggelar acara berlebihan maupun melakukan pungutan ilegal,” pungkasnya.

