• Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
No Result
View All Result
Redaksi 8
No Result
View All Result

Disdikbud Kalsel Tegaskan Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana, Dilarang Pungutan Memberatkan

Irma Dahliana by Irma Dahliana
27 April 2026
in Pemerintahan, Pendidikan, Provinsi Kalimantan Selatan, Regional
0
Disdikbud Kalsel Tegaskan Perpisahan Sekolah Wajib Sederhana, Dilarang Pungutan Memberatkan

Ilustrasi perpisahan sekolah merayakan tanpa membebani, Senin (27/4/26). Foto: MC Kalsel

66
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan aturan pelaksanaan perpisahan siswa tahun ajaran 2025/2026 wajib sederhana digelar di sekolah, dan tanpa pungutan yang memberatkan orang tua.

Imbauan itu disampaikan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait rencana penyelenggaraan acara perpisahan mewah serta dugaan pungutan liar di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Kalsel melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat menegaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran (SE) yang sudah diterbitkan dan disosialisasikan ke seluruh kepala sekolah.

“Kebijakan dari pimpinan melalui surat edaran sudah jelas, diutamakan dilaksanakan di sekolah dan diusahakan sesederhana mungkin,” ujarnya, Senin (27/4/26).

Sejumlah sekolah yang sebelumnya merencanakan acara di hotel atau gedung mewah kini mulai membatalkan rencana dan kembali menggelar kegiatan di lingkungan sekolah.

Selain itu, Disdikbud juga menyoroti praktik pungutan yang berpotensi membebani orang tua, sehingga pihak sekolah diminta tidak menetapkan biaya wajib dalam bentuk apa pun.

“Jika ada biaya yang diperlukan, hal tersebut harus bersifat sumbangan sukarela tanpa mematok nominal tertentu maupun batas waktu pembayaran,” tegasnya.

Disdikbud Kalsel juga telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Ombudsman terkait dugaan pungutan liar sebagai langkah memastikan tidak adanya tekanan finansial terhadap wali murid.

Demikian, Dedy mengingatkan kembali, agar perpisahan seharusnya menjadi momen refleksi dan apresiasi, bukan ajang seremonial berlebihan.

“Kami (Disdikbud Kalsel) akan terus memantau agar tidak ada sekolah yang melanggar aturan, baik dengan menggelar acara berlebihan maupun melakukan pungutan ilegal,” pungkasnya.

Previous Post

Dari Krisis ke Bangkit, Rumah Produksi Bigfast Perkuat UMKM Banjarbaru

Next Post

Upskilling Frontliner Chapter 4, PLN Tegaskan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

Next Post
Upskilling Frontliner Chapter 4, PLN Tegaskan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

Upskilling Frontliner Chapter 4, PLN Tegaskan Komitmen Melayani Sepenuh Hati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata