REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru berhasil mengagalkan jaringan peredaran narkoba lintas daerah Surabaya–Banjarbaru.
Secara keseluruhan polisi mengungkap 6 kasus dengan 6 tersangka yang diamankan, di antaranya 5 orang laki-laki dan 1 perempuan, beserta menyita total 1,7 kilogram sabu serta 280 butir ekstasi.

Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyampaikan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan intensif Satresnarkoba Polres Banjarbaru sejak 31 Maret 2026.
Operasi yang dilakukan sekitar pukul 04.00 Wita berhasil mengamankan empat tersangka awal berinisial AT, NO, KT, dan ED di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banjarbaru.
“4 orang pelaku pengedar narkoba dengan inisial AT, NO, KT, dan ED, di 4 tempat berbeda yaitu di Gunung Manggis, Landasan Ulin Timur, Loktabat Selatan, dan Loktabat Utara,” ujarnya kepada awak media, Senin (27/4/26).
Dari keempat tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 11 gram dan 280 butir ekstasi.
Tak sampai disana, pengembangan kasus terus dilakukan hingga mengarah pada tersangka lain berinisial PSR.
Kemudian, PSR ditangkap di Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, saat hendak membawa narkoba dalam jumlah besar.
“Terhadap saudara PSR dilakukan penggeledakan kemudian ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram yang disimpan di dalam tas,” terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap, sabu tersebut berasal dari Surabaya dan dibawa melalui jalur laut untuk diedarkan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Barang bukti yang sudah kita amankan itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dan Yang bersangkutan sudah empat kali membawa sabu-sabu dari Jawa Timur untuk diedarkan di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres menyebut, satu tersangka perempuan juga diamankan oleh Polsek Cempaka dengan barang bukti dua paket sabu seberat 8,08 gram.
“Total kasus yang berhasil diungkap Polres Banjarbaru yang akan kita musnahkan hari ini adalah sebanyak enam kasus dengan pelaku 5 orang laki-laki dan 1 perempuan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 114 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah 20 tahun penjara,” tutupnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok lain yang diduga berada di Jawa Timur.



