REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sepanjang Tahun 2025, sebanyak 1.400 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru dan 660 di antaranya merupakan kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Hikmah mengungkapkan, perkara perceraian tersebut terdiri dari cerai talak dan cerai gugat, dengan didominasi gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

“Tahun 2025 dari 1.400 perkara yang diterima. Jadi untuk perkara perceraian yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat itu 660 perkara,” ucapnya, Selasa (21/4/26).
Dari total laporan itu, cerai gugat menjadi yang paling banyak, yakni 448 perkara, sementara cerai talak tercatat sebanyak 172 perkara.
Adapun penyebab perceraian didominasi persoalan klasik dalam rumah tangga, terutama konflik berkepanjangan yang tidak kunjung terselesaikan.
“Untuk faktor perceraian sendiri disebabkan oleh banyak hal, seperti KDRT dan ekonomi, namun faktor terbanyak karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus sebanyak 446 kasus,” ujarnya.
Secara persentase, perkara perceraian mencapai sekitar 60 persen saja dari total perkara yang ditangani sepanjang Tahun 2025.
Meski demikian, angka tersebut disebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Jadi dari 1.400 sekitar 60 persen saja untuk perkara perceraian di Kota Banjarbaru. Memang lebih menurun dari tahun sebelumnya, karena mungkin sudah banyak yang punya kesadaran hukum,” jelasnya.
Hikmah juga menjelaskan, memasuki Tahun 2026, tren perkara perceraian masih relatif terkendali. Hingga saat ini, jumlahnya belum menunjukkan lonjakan signifikan dibanding total perkara yang masuk.
“Tahun 2026 ada 106 dari sekitar 300 perkara. Masih tidak terlalu tinggi untuk angka perceraian. Jadi perceraian di Kota Banjarbaru bisa menggambarkan tingkat kehidupan masyarakat sepertinya biasa-biasa saja,” jelasnya.
Pengadilan Agama Banjarbaru menilai faktor perceraian tidak terjadi dengan sendirinya, melainkan dipengaruhi berbagai persoalan rumah tangga, mulai dari ketidakharmonisan, perselisihan berkepanjangan, hingga hilangnya harapan untuk rukun kembali.
“Para pasutri diminta untuk lebih mengedepankan dan menjaga komunikasi dalam rumah tangga guna mencegah konflik yang berujung perceraian,” tuntasnya.



