REDAKSI8.COM, BANJAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Rabu (15/4/2026) pagi. Penertiban ini mengungkap praktik terselubung di balik bangunan yang selama ini diduga hanya beroperasi sebagai warung makanan dan minuman.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa sejumlah bangunan ternyata menyediakan fasilitas karaoke hingga kamar, yang mengindikasikan adanya aktivitas melanggar peraturan daerah (Perda).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil penyelidikan lapangan yang dilakukan pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan kami terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar, sehingga diduga melanggar Perda Ketertiban Sosial,” ungkap Agus saat memimpin langsung kegiatan penertiban.
Tak hanya melanggar Perda Ketertiban Sosial, bangunan-bangunan tersebut juga dinilai menyalahi sejumlah aturan lain. Di antaranya Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), hingga Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pelanggaran ini diperkuat dengan fakta bahwa bangunan berdiri di kawasan terlarang seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.

Agus menegaskan, langkah penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan. Selain itu, peringatan juga telah diberikan sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar secara mandiri. Sebagian memang kooperatif, namun ada juga yang tetap bertahan dan menutup diri, sehingga terpaksa kami lakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.
Menariknya, dalam proses penertiban, petugas turut menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di beberapa lokasi. Padahal, saat sosialisasi sebelumnya, aktivitas tersebut tidak terdeteksi.
Operasi penertiban ini ditargetkan rampung dalam satu hari dengan menyasar total 23 titik bangunan. Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Banjar, unsur TNI-Polri, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, hingga Dinas Kesehatan.
Fokus penertiban dipusatkan di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, yang menjadi satu-satunya lokasi dalam operasi kali ini.
Melalui langkah tegas ini, Satpol PP Kabupaten Banjar berharap dapat menegakkan aturan yang berlaku sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan ruang publik digunakan sesuai aturan,” tutup Agus.



