REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Gerindra, H. M. Alpiya Rakhman, menggelar Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini berfokus pada penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Al Ydrus, Kepala Desa Sarigadung, H. Kaspul Anwar, Ketua RT se-Desa Sarigadung, Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam pemaparannya, H. M. Alpiya Rakhman menyoroti fenomena kekerasan terhadap anak yang trennya kian meningkat.
Ia memberikan peringatan keras kepada para orang tua mengenai bahaya penggunaan teknologi yang tidak terkendali.
“Di era globalisasi ini, anak-anak kita menghadapi ancaman baru, terutama dari media sosial dan penggunaan smartphone yang tidak diawasi. Dampak negatif gadget bahkan dinilai bisa lebih berbahaya dibandingkan narkoba jika tidak ada kontrol dari orang tua,” tegas Alpiya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah baru-baru ini mengenai pembatasan penggunaan gadget bagi anak-anak merupakan langkah krusial untuk menyelamatkan generasi mendatang dari dampak psikis dan sosial yang buruk.
Selain isu perlindungan anak, politisi Gerindra ini juga menyerap aspirasi warga terkait pembangunan infrastruktur. Alpiya menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan kemajuan daerah meski di tengah keterbatasan anggaran.
“Kami terus berupaya memperjuangkan pembangunan di daerah. Walaupun terdapat keterbatasan anggaran, komitmen kami tetap teguh agar pembangunan di Tanah Bumbu terus berjalan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Desa Sarigadung, H. Kaspul Anwar menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk membuka wawasan warga mengenai aspek hukum perlindungan perempuan dan anak.
“Kegiatan ini mendorong peran aktif semua pihak. Kami berharap melalui pemahaman regulasi ini, lingkungan Desa Sarigadung menjadi tempat yang lebih aman dan suportif bagi pemberdayaan perempuan dan tumbuh kembang anak,” ujar Kaspul.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara legislatif provinsi, kabupaten, dan pemerintah desa dapat semakin kuat dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan.



