REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 yang mengatur sistem kerja ASN secara bergiliran, dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap di kantor.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyebut, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat sekaligus mendukung transformasi digital dan efisiensi energi di lingkungan Pemerintahan.
“Kita ingin budaya kerja yang lebih adaptif. Teknologi seperti e-office dan SPBE sudah memungkinkan koordinasi tanpa batas ruang,” ujarnya, Kamis (2/4/26).
Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN, seluruh kinerja tetap dipantau melalui sistem digital yang telah disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi di perkantoran, terutama penggunaan listrik saat sebagian pegawai bekerja dari rumah.
“Lampu dan AC harus dimatikan untuk menekan penggunaan listrik, serta membatasi mobilisasi atau penggunaan fasilitas kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan,” katanya.
Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal, seperti unit layanan langsung rumah sakit, puskesmas, layanan kependudukan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap beroperasi penuh di kantor.
“Pelayanan langsung kepada masyarakat adalah harga mati. Rumah Sakit dan Puskesmas, layanan kependudukan, perizinan di MPP, hingga satuan keamanan seperti Satpol PP dan BPBD tetap bertugas di lapangan dan kantor seperti biasa,” tegasnya.
Bahkan, pejabat easlon II, easlon III, hingga Camat dan Lurah juga diwajibkan tetap ngantor atau Work Form Office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Sementara, pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta unit layanan langsung tidak termasuk dalam skema tersebut.
“Sehingga penjadwalan WFH dapat disesuaikan sebagaimana kebutuhan organisasi,” ucapnya.
Oleh karena itu, pengawasan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.
“Jika kebutuhan pekerjaan mendesak, pejabat easlon IV maupun stag pelaksana harus siap kembali ke kantor,” tutupnya.



