Rabu, 29 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Wali Kota Banjarbaru Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

Irma Dahliana by Irma Dahliana
3 April 2026
A A
Wali Kota Banjarbaru Terapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby halalbihal bersama ASN di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru, Rabu (25/3/26). Foto: Irma/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026 sebagai bagian dari transformasi budaya kerja dan efisiensi.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 yang mengatur sistem kerja ASN secara bergiliran, dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah dan 50 persen tetap di kantor.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menyebut, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat sekaligus mendukung transformasi digital dan efisiensi energi di lingkungan Pemerintahan.

“Kita ingin budaya kerja yang lebih adaptif. Teknologi seperti e-office dan SPBE sudah memungkinkan koordinasi tanpa batas ruang,” ujarnya, Kamis (2/4/26).

LihatJuga :

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

DPKP Kalsel Siapkan Mitigasi Hadapi Kemarau, Ribuan Hektare Sawah Mulai Terdampak Kekeringan

Tim Gabungan Cek Izin Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Peternakan Babi di Banjarbaru

Peternakan Babi Dikeluhkan Warga, Pemkot Banjarbaru Tegaskan Aturan Perda

Ia menegaskan, penerapan WFH tidak mengurangi tanggung jawab ASN, seluruh kinerja tetap dipantau melalui sistem digital yang telah disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan konsumsi energi di perkantoran, terutama penggunaan listrik saat sebagian pegawai bekerja dari rumah.

“Lampu dan AC harus dimatikan untuk menekan penggunaan listrik, serta membatasi mobilisasi atau penggunaan fasilitas kendaraan dinas diluar kepentingan kedinasan,” katanya.

Meski demikian, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal, seperti unit layanan langsung rumah sakit, puskesmas, layanan kependudukan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) tetap beroperasi penuh di kantor.

“Pelayanan langsung kepada masyarakat adalah harga mati. Rumah Sakit dan Puskesmas, layanan kependudukan, perizinan di MPP, hingga satuan keamanan seperti Satpol PP dan BPBD tetap bertugas di lapangan dan kantor seperti biasa,” tegasnya.

Bahkan, pejabat easlon II, easlon III, hingga Camat dan Lurah juga diwajibkan tetap ngantor atau Work Form Office (WFO) guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara, pejabat pimpinan tinggi, administrator, serta unit layanan langsung tidak termasuk dalam skema tersebut.

“Sehingga penjadwalan WFH dapat disesuaikan sebagaimana kebutuhan organisasi,” ucapnya.

Oleh karena itu, pengawasan menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk memastikan produktivitas ASN tetap terjaga.

“Jika kebutuhan pekerjaan mendesak, pejabat easlon IV maupun stag pelaksana harus siap kembali ke kantor,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

30 Hektare Terdampak Akibat Karhutla di Ujung Jalan Golf Meluas, BPBD Kalsel Kerahkan Water Bombing

by Irma Dahliana
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengerahkan berbagai unsur gabungan untuk mengendalikan kebakaran hutan dan...

DPKP Kalsel Siapkan Mitigasi Hadapi Kemarau, Ribuan Hektare Sawah Mulai Terdampak Kekeringan

DPKP Kalsel Siapkan Mitigasi Hadapi Kemarau, Ribuan Hektare Sawah Mulai Terdampak Kekeringan

by Irma Dahliana
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperkuat langkah mitigasi menghadapi puncak musim kemarau...

Tim Gabungan Cek Izin Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Peternakan Babi di Banjarbaru

Tim Gabungan Cek Izin Lingkungan dan Pengelolaan Limbah Peternakan Babi di Banjarbaru

by Irma Dahliana
29 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru melakukan pendataan dan peninjauan terhadap sejumlah peternakan babi di kawasan Benawa...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In