REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Banjarbaru secara resmi menyampaikan pandangan umum terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam penyampaiannya, fraksi tersebut menyatakan menerima ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut namun dengan memberikan sejumlah catatan kritis dan saran strategis guna mengoptimalkan pelayanan publik di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketiga regulasi yang menjadi sorotan tersebut meliputi Raperda tentang Tataran Transportasi Lokal, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 terkait Narkotika, serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Juru bicara Fraksi PPP menekankan bahwa sebagai kota yang sedang berkembang pesat, Banjarbaru memerlukan sistem transportasi yang terpadu, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Terkait transportasi, Fraksi PPP mendorong pemerintah daerah untuk memprioritaskan pengembangan angkutan massal yang nyaman guna memicu peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi.
Selain itu, mereka mendesak adanya pasal yang menjamin hak pejalan kaki dan pesepeda melalui integrasi trotoar sebagai ciri khas kota modern.
Sektor ini dinilai krusial untuk menjaga konektivitas antarwilayah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat ekonomi lemah.
Beralih ke persoalan sosial, fraksi ini menyoroti pentingnya penguatan aspek preventif dalam penanggulangan narkoba yang berbasis komunitas.
Mereka menyarankan adanya klausul antisipasi terhadap jenis-jenis zat adiktif baru yang belum terakomodasi dalam aturan lama, serta mendorong peran aktif Duta Anti Narkoba dan kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keamanan kota dari peredaran gelap narkotika.
Terakhir, mengenai sektor pendapatan daerah, Fraksi PPP menekankan pentingnya digitalisasi pajak melalui sistem smart tax. Pemerintah diminta mewajibkan penggunaan sistem transaksi elektronik atau e-payment untuk seluruh objek retribusi, mulai dari pasar hingga sektor parkir.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mewujudkan reformasi birokrasi yang lebih transparan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

