REDAKSI8.COM, BANJAR – Munculnya Surat Edaran Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor 537/MADN/II/2026 serta Surat Terbuka Pemuda Dayak yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk tokoh dan organisasi masyarakat Dayak di Kabupaten Banjar.
Kedua surat tersebut pada dasarnya menyuarakan aspirasi masyarakat Dayak terkait perlindungan identitas budaya, pengakuan tanah adat, hingga kebijakan pembangunan yang dinilai perlu lebih memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat, khususnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Surat Edaran MADN menyampaikan kekecewaan atas adanya kekhawatiran terhadap upaya yang dianggap berpotensi menghilangkan identitas, simbol kehormatan, serta kearifan budaya masyarakat Dayak. Salah satu poin yang disoroti yakni hilangnya tulisan salam dan semboyan atau falsafah hidup orang Dayak di kawasan IKN yang dinilai sebagai bagian penting dari pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.
Selain itu, surat tersebut juga mengajak Dewan Adat Dayak (DAD) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Kalimantan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD agar mendorong lahirnya peraturan daerah tentang perlindungan serta pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Hal ini juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum adat atau living law.
Sementara itu, Pemuda Dayak melalui surat terbuka yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada 25 Februari 2026 melalui media sosial juga menyuarakan sejumlah tuntutan. Di antaranya pengakuan dan perlindungan tanah adat, pemerataan pembangunan infrastruktur, akses pendidikan dan layanan kesehatan yang layak, serta kebijakan lingkungan yang berpihak pada keberlanjutan generasi mendatang.
Menanggapi dinamika tersebut, sejumlah tokoh dan organisasi masyarakat Dayak di Kabupaten Banjar menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat adat merupakan bagian dari hak demokratis yang dilindungi oleh konstitusi. Namun demikian, mereka menegaskan pentingnya menyampaikan aspirasi secara bijak, damai, dan tetap mengedepankan semangat persatuan bangsa.
Keberadaan organisasi dan tokoh masyarakat Dayak di Kabupaten Banjar selama ini juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, dan pembangunan daerah. Mereka menjadi bagian dari keragaman masyarakat Banjar yang hidup berdampingan secara harmonis dengan berbagai suku dan budaya lainnya.
Wakil Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Banjar Badaruddin menyampaikan bahwa sampai saat ini masih belum ada instruksi dari DPW Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Selatan, dan masih menunggu arahan.
Ia menyampaikan bahwa dialog dan komunikasi dengan pemerintah menjadi langkah penting dalam menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang. Menurut mereka, semangat kebangsaan harus tetap dijaga agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Budaya Dayak mengajarkan nilai kebersamaan, penghormatan terhadap alam, serta hidup berdampingan secara damai dengan masyarakat lainnya. Karena itu, setiap aspirasi yang muncul hendaknya disampaikan melalui jalur dialog dan musyawarah,” ujarnya.
Badaruddin juga menegaskan bahwa masyarakat adat merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang memiliki kontribusi besar dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal, kelestarian lingkungan, serta keberagaman budaya nusantara.
Dalam konteks pembangunan nasional, tokoh masyarakat Dayak di Kabupaten Banjar berharap pemerintah terus membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat adat. Dengan demikian, setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan budaya, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui semangat kebangsaan dan kearifan budaya lokal, masyarakat Dayak di Kabupaten Banjar berharap setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana melalui dialog, musyawarah, serta kerja sama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan demikian, keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia justru menjadi kekuatan dalam membangun masa depan yang lebih adil, harmonis, dan berkelanjutan.



