Apoteker Berperan dalam Kesehatan Masyarakat
REDAKSI8.COM – Tenaga apoteker sangat dibutuhkan untuk mendukung program pelayanan kesehatan di era JKN Indonesia. Di samping itu, apoteker juga memiliki peran yang sangat penting dalam kesehatan masyarakat, lantaran yang paling berkompeten dan mengetahui tentang obat-obatan adalah orang-orang yang bergelut di bidang farmasi.
Guna menyikapi hal tersebut, Himafarma Avi Cenna Prodi FMIPA Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bekerja sama dengan PC Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, menggelar Seminar Nasional dan Presentasi Ilmiah di Novotel Hotel Banjarbaru, Jum’at dan Sabtu (16-17 November 2018).

Seminar Nasional dan Presentasi Ilmiah yang mengusung tema ‘Optimalisasi Peran Apoteker dalam Drug Management Cycle di Era Revolusi Industri 4.0’ ini, diikuti oleh sebanyak 350 orang peserta dan 140 pengurus cabang.
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, M. Ikhwan Rizki, M.Farm., Apt menyampaikan, selain digelar Seminar Nasional dan Presentasi Ilmiah juga dilaksanakan Rapat Kerja Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
“Harapannya, peran apoteker dapat optimal, karena apoteker memiliki wilayah kerja bukan hanya di apotek, tetapi juga di rumah sakit maupun puskesmas,” ujar Ikhwan.
Dengan diadakannya kegiatan ini, ia berharap para apoteker memiliki kontribusi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup kesehatan masyarakat di Kalimantan Selatan khususnya, dan Indonesia umumnya.
Tanggung Jawab Apoteker dalam Pengendalian Obat
Penggunaan obat-obatan yang belakangan ini sering disalah gunakan oleh masyarakat Indonesia menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Direktur Yanfar Kemenkes RI Dra. R. Dettie Yulianti, M.Si., Apt yang hadir dalam seminar itu dan didapuk sebagai narasumber mengatakan, apoteker memiliki tanggung jawab dalam pengendalian obat di masyarakat, terutama dalam hal pelayanannya.

“Karena obat merupakan komoditas khusus, bukan komoditas seperti makanan yang bisa dibeli dengan mudah,” katanya.
Perlakuan terhadap obat sebagai komoditas khusus, Dra. R. Dettie Yulianti, M.Si., Apt lebih jauh memaparkan, meliputi bagaimana cara memperoleh, menyimpan, menggunakan obat di rumah tangga, serta membuang obat yang sudah tidak dikonsumsi lagi.
“Penggunaan obat itu harus sesuai, seperti penggunaan Antibiotik harus berdasarkan anjuran dari dokter atau menggunakan resep. Masyarakat harus tahu bagaimana caranya meminum obat sesuai dengan anjuran dokter dan arahan dari apoteker. Mana obat yang bisa disimpan dan obat yang harus dihabiskan,” jelas Dettie.




