REDAKSI8.COM, KALSEL – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan rencana pembangunan stadion bertaraf internasional telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga Renstra dan Renja SKPD, khususnya Dinas PUPR.
Penegasan itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Miftahul Chair dalam rapat koordinasi bersama Komisi III DPRD Kalsel terkait ekspose pembahasan pembangunan stadion.

“Dalam rapat ini mudah-mudahan apa yang masih menjadi kekurangan bisa kita perbaiki dan kita rapatkan bersama seluruh SKPD terkait,” ujarnya, Selasa (3/3/26).
Ia menjelaskan, hasil pembahasan masih memerlukan pendalaman, terutama pada aspek teknis dan penyelenggaraan.
Demikian, rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar satu bulan ke depan agar seluruh pihak dapat menyiapkan kajian dan data pendukung lainnya.
“Pada intinya kami mengambil waktu satu bulan lagi untuk mengadakan rapat kembali, agar masing-masing pihak bisa menyiapkan hasil kajian dan laporan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menyoroti dua aspek krusial yang wajib dipenuhi sebelum proyek berjalan, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan alih fungsi lahan.
“Kita bicara yang menyangkut masalah yang harus dipenuhi, termasuk AMDAL. Karena AMDAL sangat menentukan untuk masa depan proyek itu. Sejauh mana dampak positif dan negatifnya, itu harus jelas,” tegasnya.
Menurutnya, pembahasan teknis AMDAL menjadi kewenangan dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi teknis lainnya.
“Harapannya sinergi lintas sektor ini dapat memastikan pembangunan stadion bertaraf internasional berjalan sesuai perencanaan, mendukung pengembangan olahraga, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya.



