REDAKSI8.COM, BANJAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Banjar Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor B-352/Kk.17.03-7/BA.0.2/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan musyawarah yang dipimpin Kepala Kemenag Kabupaten Banjar bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, MUI Kabupaten Banjar, Baznas, Institut Agama Islam Darussalam, organisasi masyarakat Islam (NU dan Muhammadiyah), serta penyelenggara zakat dan wakaf.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
– Rp60.000 per jiwa untuk beras premium seperti Siam Pulut, Mayang Jambun Asli, Siam Mayang Unus dan sejenisnya.
– Rp50.000 per jiwa untuk beras Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, Siam Arjuna, Siam Rukut dan sejenisnya.
– Rp45.000 per jiwa untuk beras Pamanukan, Sul-Sel, Pandan Wangi, Lopo Ijo, Rojo Lele, Putri Koki, Bunga Pandan, serta merek Sania, Fortune, Siam Adil dan sejenisnya.
– Rp35.000 per jiwa untuk beras jenis Pandak, C-Hirang, dan Radin (Beras R) serta sejenisnya.
– Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per jiwa.
Kemenag Banjar mengimbau kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, langgar, mushalla, serta lembaga pemerintah dan swasta agar menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras khusus dengan harga di atas kategori yang ditetapkan, nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan standar 2,7 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Melalui penetapan ini, Kemenag Kabupaten Banjar berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat dan musyawarah yang dipimpin Kepala Kemenag Kabupaten Banjar bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Pemerintah Daerah melalui Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, MUI Kabupaten Banjar, Baznas, Institut Agama Islam Darussalam, organisasi masyarakat Islam (NU dan Muhammadiyah), serta penyelenggara zakat dan wakaf.
Dalam keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Adapun rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
– Rp60.000 per jiwa untuk beras premium seperti Siam Pulut, Mayang Jambun Asli, Siam Mayang Unus dan sejenisnya.
– Rp50.000 per jiwa untuk beras Siam Mayang Biasa, Siam Saba, Siam Mutiara, Siam Arjuna, Siam Rukut dan sejenisnya.
– Rp45.000 per jiwa untuk beras Pamanukan, Sul-Sel, Pandan Wangi, Lopo Ijo, Rojo Lele, Putri Koki, Bunga Pandan, serta merek Sania, Fortune, Siam Adil dan sejenisnya.
– Rp35.000 per jiwa untuk beras jenis Pandak, C-Hirang, dan Radin (Beras R) serta sejenisnya.
– Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga ditetapkan sebesar Rp20.000 per hari per jiwa.
Kemenag Banjar mengimbau kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, langgar, mushalla, serta lembaga pemerintah dan swasta agar menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Penetapan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang mengonsumsi beras khusus dengan harga di atas kategori yang ditetapkan, nilai zakat fitrah dapat disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi, dengan standar 2,7 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Melalui penetapan ini, Kemenag Kabupaten Banjar berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun ini dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.



