REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/2/II/ORG/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN di lingkup Kota Banjarbaru.

Melalui aturan tersebut, jam kerja ASN dipersingkat dan diterapkan secara fleksibel, dengan tetap menekankan kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu selama bulan puasa.
Untuk ASN dengan sistem lima hari kerja (non-pelayanan), jam kerja Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00–15.30 Wita, sedangkan Jumat pukul 08.00–10.30 Wita.
Sementara ASN pelayanan dengan enam hari kerja (Senin–Kamis dan Sabtu) bekerja pukul 08.00–14.00 Wita, dan Jumat pukul 08.00–10.30 Wita.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru Sirajoni menegaskan, penerapan jam kerja tersebut mengikuti ketentuan dalam surat edaran yang telah diterbitkan.
“Kita memakai jam kerja ASN di bulan puasa sesuai surat edaran tersebut, dan kita juga meniadakan apel-apel pagi setiap hari Senin,” ujar saat diwawancarai, Rabu (18/2/26) sore.
Meski apel dan senam pagi ditiadakan, namun pengawasan kehadiran ASN masih berjalan, dan dapat dipastikan absensi tetap dikontrol langsung oleh masing-masing pimpinan.
“Pimpinannya yang langsung memeriksa, mungkin di kantor atau di ruangan begitu,” ucapnya.
Ia mengingatkan, pemangkasan jam kerja bukan alasan untuk menurunkan produktivitas, sehingga seluruh ASN diminta tetap bertanggung jawab atas tugas dan fungsi masing-masing.
“Artinya semua pekerjaan yang menjadi tanggung jawab mereka tetap dilaksanakan dengan baik walaupun kita melaksanakan puasa,” tegasnya.
Dengan skema tersebut, waktu kerja efektif ASN selama Ramadan berkisar 6,5 hingga 7 jam per hari di luar waktu istirahat.
Sirajoni menekankan, puasa justru harus menjadi momentum memperkuat integritas dan etos kerja.
“Saya pikir puasa ini menjaga mentalitas kita, apapun itu pekerjaannya tetap menjadi tanggung jawab kita,” tuntasnya.



