Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Satpol PP Banjar Perketat Pengawasan Ramadan, Usaha Kuliner Baru Boleh Buka Pukul 17.00 WITA

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
18 Februari 2026
A A
Satpol PP Banjar Perketat Pengawasan Ramadan, Usaha Kuliner Baru Boleh Buka Pukul 17.00 WITA

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto saat menyampaikan perda Ramadhan

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci Ramadan. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 akan dilakukan secara intensif, termasuk pembatasan jam operasional restoran, warung, rombong, dan usaha kuliner sejenis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha makanan dan minuman dilarang beroperasi sebelum pukul 17.00 WITA selama Ramadan.

“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk di wilayah Martapura dan Kertak Hanyar, agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam perda tersebut, pembatasan berlaku sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa. Selain larangan membuka usaha kuliner sebelum waktunya, masyarakat juga tidak diperkenankan makan, minum, maupun merokok di tempat umum selama jam puasa.

LihatJuga :

Legislator ini Sambut Baik Panen Raya Padi di Kapuas Kuala, Dukung Program Swasembada Pangan

Legislator DPRD Kapuas H. Pahmi Apresiasi Rencana Panen Raya Ketahanan Pangan TNI di Bataguh

Dukung Penuh Program “Lewu Bersinar”, Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Dorong Pemerataan Infrastruktur

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar wadai Ramadan dan kegiatan serupa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA guna memfasilitasi kebutuhan berbuka puasa.

Satpol PP juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi. Untuk pelaku usaha yang membuka lebih awal, ancaman hukuman berupa kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Sementara pelanggaran makan, minum, atau merokok di tempat umum dapat dikenakan kurungan hingga tujuh hari atau denda paling banyak Rp50 ribu.

“Pelanggaran dalam perda ini masuk kategori tindak pidana ringan, namun tetap akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegas Agus.

Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP akan menggelar patroli rutin selama 24 jam secara bergantian. Personel diturunkan dalam regu-regu yang dipimpin komandan regu dan danton guna memantau langsung kondisi di lapangan.

Selain usaha kuliner, hotel dan tempat usaha lainnya juga diminta tetap menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam peraturan daerah, baik selama Ramadan maupun di luar bulan suci.

Agus mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah.

“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Serambi Mekkah dan kota santri. Terutama pada malam hari saat pelaksanaan salat tarawih, diharapkan masyarakat dapat menjaga ketertiban dan saling menghormati,” pungkasnya

Share35Tweet22Send

Related Posts

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan Tapteng Sambut Baik Sunat Massal Gratis DMI, Wujud Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

by Tim Redaksi8.com
4 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah memfasilitasi pelaksanaan sunat massal gratis yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia (DMI)...

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

DinsosP3AP2KB Banjar Perkuat Akurasi Data DTSEN 2026, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

by Az-Zukhairy
3 Juli 2026

REDAKSI8.VOM, BANJAR - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) terus...

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

Wujud Langkah Mendunia, Rektor ULM Kenalkan Peluang Studi ke Masyarakat Kano Nigeria

by Ramadhani MTD.
3 Juli 2026

REDAKSI8.COM, NIGERIA – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terus memperkuat langkah internasionalisasinya di kancah global. Kali ini, ULM berpartisipasi langsung dalam...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In